Ketua Bawaslu TTS, Desi Nomleni, yang juga hadir dalam acara tersebut, memberikan peringatan kepada ASN agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial. ASN dilarang untuk memberikan “like”, “share”, atau berkomentar pada konten yang berkaitan dengan pasangan calon. Selain itu, ia juga mengingatkan agar ASN lebih waspada saat berfoto, karena simbol-simbol tertentu seperti dua jari atau jempol dapat dianggap sebagai bentuk dukungan terhadap pasangan calon.
“Kita berharap ASN bisa menjaga netralitas dengan baik. Hati-hati dalam berfoto maupun menggunakan media sosial. Bagi yang terbiasa foto dengan dua jari atau jempol, harap menahan diri sampai Pilkada selesai,” tegas Desi.
Dengan deklarasi ini, diharapkan ASN di Kabupaten TTS mampu menjadi contoh yang baik dalam menjaga netralitas dan mendorong terselenggaranya Pilkada 2024 yang lancar, aman, dan demokratis.
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.