Oknum Guru P3K dan Kepala Dusun Di TTS Diduga Aniaya Anak Yatim

Yabes Nubatonis,SH - Kuasa Hukum - foto ist
Shares

TTS – Matatimor.com – Y.T Oknum Guru PPPK yang saat ini bertugas di salah satu sekolah dalam wilayah Kecamatan Noebeba bersama W.A Oknum Kadus Desa Mnelalete Kecamatan Amanuban Barat diduga kuat melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap Ardi Anwar Talan Remaja Yatim yang beralamat di Desa Pusu Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Saat ditemui media ini, Ardi Talan menceritakan jika antara dirinya dan dua orang terduga pelaku sebelumnya tidak pernah ada persoalan apa pun.

“Sebelumnya, kenal saja tidak. apalagi saya tidak pernah ada persoalan dengan YT dan WA. Malam itu (senin 21 April 2025 sekitar pukul 23.Wita), setelah pulang nonton pertandingan bola voli. Saya diajak teman untuk pergi ke acara syukuran sidi di Mnelalete”. Ucap Ardi Talan

Masih menurut Ardi, “Saat tiba di tempat kejadian, memang listrik dalam kondisi padam. Lalu datang salah satu terduga pelaku untuk menyalahkan meteran listrik, saat listrik nyala W.A melihat kami dan langsung teriak hoi saya jawab ia. Kemudian W.A jalan menuju ke arah kami, setibanya di dekat kami. W.A langsung menendang teman saya tepat mengenai dada sampai teman saya terjatuh”,

Baca Juga  Bumdes “Kayu Do’i” Desa Noinbila Resmi Diluncurkan

“Setelah menendang teman saya, W.A kembali arah saya dan mulai memukul saya sampai terakhir banting saya di atas pasir sampai saya jatuh dan tersungkur. Setelah itu datanglah Y.T yang adalah guru PPPK, entah muncul dari arah mana dan memukul saya”. Ungkap Ardi Arwan Talan.

Terhadap kasus ini, Yabes Nubatonis,S.H kuasa hukum dari korban Ardi Arwan Talan saat dihubungi media ini mengatakan bahwa kasus ini terus berproses.

“Berdasarkan surat tanda terima laporan polisi dengan nomor : LP/B/155/IV/2025/SPKT/POLRES TTS/POLDA NTT tertanggal 22 April 2025, dugaan tindak pidana ini telah resmi dilaporkan ke Polres Timor Tengah Selatan.” Kata Yabes Nubatonis

Sedangkan terkait sejauh mana perkembangan proses di Kepolisian Resort Timor Tengah Selatan, Yabes mengatakan bahwa sudah dalam tahap Penyidikan.

“Terkait perkembangan penanganan kasus ini, yang pasti kasus ini terus berproses. Senin 26 Mei 2025 Ardi dan Saksi kembali dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan oleh penyidik, dan untuk kasus ini telah sampai tahap Penyidikan.” Ungkap Yabes Nubatonis,S.H yang juga Sekretaris Peradi Timor Tengah Selatan

Baca Juga  Keunggulan Paket Bumy di Pilkada TTS Adalah Hasil Kerja Keras Semua Pihak

“Kepada pihak keluarga, kenalan dan teman-teman yang prihatin dengan kasus yang di alami oleh Ardi Anwar Talan. Yabes Nubatonis berharap agar bisa memberikan kepercayaan kepada pihak kepolisian dalam hal Penyidik untuk menjalankan tugas mereka secara profesional. Yang pasti penanganan kasus ini terus berlanjut dan tentunya dalam pengungkapan suatu kasus ada tahapan dan proses yang harus dilewati sampai menentukan seseorang menjadi Tersangka” Pungkas Yabes Nubatonis

Yabes Nubatonis juga mengatakan bahwa jika W.A dan Y.T terbukti melakukan tindak pidana ini maka dirinya akan melaporkan kasus ini ke Pemerintah Daerah karena ke duanya adalah abdi negara yang tidak seharusnya melakukan hal seperti ini.