MataTimor.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan teguran tegas kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) terkait pemisahan tanggal penetapan dan pengumuman hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Teguran itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Panel 2, Saldi Isra, dalam sidang perkara nomor 270/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (15/1/2025).
sebagaimana terpantau langsung pada live streaming melalui channel YouTube Mahkamah Konstitusi RI. Dalam sidang tersebut, Saldi Isra mempertanyakan alasan KPU TTS memisahkan tanggal penetapan hasil pemilihan pada 6 Desember 2024 dengan tanggal pengumuman pada 7 Desember 2024. Ia menegaskan bahwa pemisahan tersebut dapat berdampak pada ketepatan tenggat waktu pengajuan sengketa oleh para pihak.
Tonton Video ini
“Kenapa Anda pisahkan pengumuman dengan penetapan? Anda tahu, meski hanya berbeda 5 atau 6 menit hingga melampaui tengah malam, itu sudah dihitung sebagai hari berbeda. Ini bisa menyebabkan pemohon tidak memenuhi tenggat waktu,” kata Saldi.
Sidang tersebut menindaklanjuti permohonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati TTS, Egusem Piether Tahun dan Johan Christian Tallo, yang menggugat hasil Pilbup TTS 2024. Dalam petitumnya, kuasa hukum pemohon meminta MK membatalkan keputusan KPU TTS dan mendiskualifikasi dua pasangan calon lain.
Saldi juga menyoroti jawaban KPU TTS yang berdalih bahwa jadwal pengumuman memang diatur terpisah dari penetapan berdasarkan peraturan KPU (PKPU). Namun, Saldi mengingatkan bahwa sesuai pedoman Mahkamah, tanggal penetapan harus sekaligus dianggap sebagai tanggal pengumuman.
“Patokan yang digunakan Mahkamah itu tanggal penetapan, itu harus. Jadi kalau Anda melakukan kesalahan seperti ini, nanti Anda bisa dihukum. Ini penting agar tidak ada yang dirugikan dalam proses hukum,” tegas Saldi.
Ia menekankan bahwa KPU di seluruh daerah seharusnya mengikuti standar yang telah ditetapkan. “Ketika diketokkan palu untuk menetapkan hasil, itu sekaligus dianggap pengumuman,” imbuhnya.
Kuasa hukum pemohon menyatakan bahwa pihaknya menggunakan tanggal pengumuman, yakni 7 Desember 2024, sebagai dasar pengajuan gugatan. Berdasarkan peraturan, tenggat waktu pengajuan permohonan ke MK adalah tiga hari kerja setelah penetapan hasil.
Namun, Saldi mengingatkan bahwa jika penetapan dilakukan pada 6 Desember 2024, batas waktu pengajuan gugatan seharusnya dihitung mulai hari kerja berikutnya, yakni Senin, 9 Desember, hingga Rabu, 11 Desember 2024.
Sidang perkara ini terus berlanjut, sementara KPU TTS diminta memberikan penjelasan lebih lanjut terkait pemisahan tanggal tersebut.