TTS – Matatimor.com ][ Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Relygius L. Usfunan, SH, menanggapi sorotan Forum Pemerhati Demokrasi Timor (FPDT) mengenai kondisi dunia pendidikan di kabupaten tersebut yang dinilai “tidak baik-baik saja”. Menurut politisi ulung PKB ini bahwa, Komisi IV DPRD TTS yang membidangi pendidikan sudah menjalankan fungsi pengawasan dan akan terus memantau agar hak-hak guru tetap terpenuhi.
“Untuk hal ini, Komisi IV sudah lakukan pengawasan dan akan terus melakukan pengawasan agar hak-hak guru diterima, dengan harapan guru-guru penerima sertifikasi tetap setia melaksanakan tugas dan kewajiban dengan baik,” ujar Relygius, yang akrab disapa Egy, melalui pesan WhatsApp kepada matatimor.com, Senin (26/5/2025).
Egy juga menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang heboh di kalangan 659 guru di TTS.
“Terhadap temuan BPK, wajib dikembalikan. Untuk dinas, harus lebih berhati-hati dalam mengelola administrasi, dan bagi guru penerima TPG harus melaksanakan tugas dan memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditetapkan secara regulatif,” tegas mantan Wakil Ketua DPRD TTS ini.
Sebelumnya, Ketua FPDT, Dony Tanoen, menyampaikan keprihatinan atas kondisi pendidikan di TTS. Dony mempertanyakan nasib tunjangan bulan Desember 2024 yang hingga kini belum dibayarkan, meski BPK hanya menyoroti kelebihan pembayaran TPG.
“Pertanyaan kami di FPDT, bagaimana dengan tunjangan bulan Desember 2024 yang hingga kini belum dibayarkan? Kenapa itu tidak menjadi temuan BPK?” ujar Dony.
Ia menegaskan bahwa sesuai Pasal 21 Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, Pemda wajib menyalurkan TPG paling lambat 14 hari kerja sejak dana diterima, serta dilarang menggunakan dana tunjangan guru untuk keperluan lain.
“Jika Pemda melanggar aturan tersebut, maka ada sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Saya minta Kepala Dinas PK Kabupaten TTS jujur kepada publik tentang dana TPG Desember 2024 yang hingga bulan Mei 2025 ini belum jelas keberadaannya,” tegas Dony.
Dony juga menegaskan, jika persoalan ini tidak segera dituntaskan, FPDT akan menempuh jalur hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PK Kabupaten TTS, Musa Benu, belum memberikan tanggapan resmi.