TTS – MataTimor.Com – Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Tahun 2025-2029 telah dimulai. Proses ini menjadi langkah penting dalam memastikan pembangunan daerah yang berkelanjutan. Dalam konteks ini, calon Bupati dan Wakil Bupati TTS diharapkan dapat menyusun visi-misi yang selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan, yang nantinya akan diintegrasikan dalam dokumen RPJMD. KLHS-RPJMD merupakan langkah awal yang strategis dalam merencanakan pembangunan daerah yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setiap calon kepala daerah diharapkan dapat mengembangkan visi dan misi yang mengacu pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, sebagai acuan dalam penyusunan RPJMD. Selanjutnya, dokumen RPJMD yang telah disusun perlu diintegrasikan dengan hasil analisis KLHS untuk memastikan bahwa kebijakan pembangunan yang dirumuskan mencakup aspek keberlanjutan. Penyusunan KLHS menjadi penting karena dokumen RPJMD yang tidak memperhatikan integrasi prinsip-prinsip lingkungan dan keberlanjutan tidak dapat divalidasi. Proses ini menunjukkan bahwa perencanaan daerah harus melibatkan pengaruh dari semua pihak, tidak hanya dalam penyusunan dokumen strategis, tetapi juga pada implementasi kegiatan yang dapat mempengaruhi pembangunan jangka panjang.
Sebagai bagian dari tahapan penyusunan KLHS, pada Selasa lalu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten TTS menggelar rapat Kick Off Meeting di Aula Hotel Timor Megah. Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan TNI, Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan Negeri, serta pimpinan perangkat daerah, BUMN/BUMD, dan organisasi non-pemerintah. PJ Bupati TTS, yang diwakili oleh Asisten III Sekretariat Daerah, Agnes L. S. Fobia, S.Sos., M.Si, menekankan pentingnya KLHS sebagai bagian dari proses pembangunan yang mengutamakan prinsip keberlanjutan. Fobia menegaskan bahwa KLHS adalah proses yang bersifat sistematis, menyeluruh, dan partisipatif. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa setiap kebijakan dan program daerah yang disusun dapat mendukung pembangunan berkelanjutan. “KLHS bertujuan untuk menjamin bahwa semua kebijakan pembangunan daerah berorientasi pada tujuan pembangunan berkelanjutan,” ujarnya. Selain itu, ia menjelaskan bahwa KLHS ini tidak hanya memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016, tetapi juga menyesuaikan RPJMD dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017. Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten TTS, Martelens Ch. Liu, ST, MT, menambahkan bahwa KLHS adalah bagian tak terpisahkan dari penyusunan RPJMD yang akan berlangsung pada 2025-2029. Ia menjelaskan bahwa proses penyusunan KLHS tidak hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan langkah strategis dalam mengintegrasikan prinsip keberlanjutan dalam setiap kebijakan daerah. “KLHS ini akan memberikan rekomendasi untuk penyempurnaan kebijakan, rencana, dan program yang akan dimasukkan dalam RPJMD,” ujar Martelens.
Proses penyusunan KLHS akan berlangsung selama tiga bulan, melibatkan berbagai tahapan, mulai dari pembentukan tim penyusun hingga uji publik dan verifikasi. Kegiatan ini juga melibatkan tujuh tenaga ahli dari Universitas Nusa Cendana (UNDANA), dengan anggaran yang disiapkan sebesar Rp500.000.000 untuk mendukung kelancaran kegiatan. Dalam kesempatan tersebut, Martelens juga memperkenalkan sejumlah tenaga ahli yang akan terlibat dalam penyusunan KLHS, seperti Dr. Ir. Damianus Adar, M.Ec., Dr. Herry Zadrakh Kotta, ST., MT, dan Dr. Suwari, M.Si. Dengan dimulainya penyusunan KLHS ini, harapannya adalah semua pihak dapat berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan, guna memastikan bahwa pembangunan Kabupaten TTS 2025-2029 bukan hanya ramah lingkungan, tetapi juga dapat mendukung kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Keterlibatan aktif dari pemerintah daerah, BUMN/BUMD, serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan perencanaan pembangunan yang holistik dan berkelanjutan.