Calon Wakil Bupati, Uksam Selan, mengajukan saran agar pada debat selanjutnya KPU menyediakan ruang khusus untuk jumpa pers usai debat. Menurutnya, waktu debat seringkali terbatas sehingga tidak semua poin dapat disampaikan.
“Ruang jumpa pers ini sangat penting agar hal-hal yang mungkin belum tersampaikan bisa dilanjutkan setelah debat,” tambah mantan anggota DPRD TTS ini.
Ketidakpuasan terhadap KPU ini bukan hanya dirasakan oleh para Paslon. Jurnalis yang tergabung dalam Forum Wartawan (Forwan) TTS dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten TTS memutuskan untuk memboikot seluruh pemberitaan debat perdana sebagai bentuk protes. Paulus Papa Resi, SH, Sekretaris Forum Wartawan Kabupaten TTS, menyampaikan kekecewaannya,
“Kami sangat kecewa dengan perlakuan KPU yang hanya mengundang dua media cetak, padahal mereka bahkan tidak memiliki wartawan yang berbasis di TTS. KPU seharusnya menghargai hak kami sebagai media lokal yang aktif dalam peliputan daerah ini.” Tegasnya.
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.