Miris !!!!! Banyak Perangkat Desa di TTS Tak Bisa Operasikan Komputer

oleh -Dibaca 1,094 Kali
oleh
1738065014895 scaled

TTS, Matatimor.com – Di era digital seperti sekarang, penguasaan teknologi menjadi kebutuhan mendesak. Namun, ironisnya, banyak perangkat desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) masih belum mampu mengoperasikan komputer. Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Triwulan I Forum Komunikasi Antar Desa (Forkades) Timor yang digelar di Kantor Desa Pollo pada Selasa, 28 Januari 2025.

Dalam rakor yang membahas enam agenda tersebut, salah satu isu yang mencuri perhatian adalah minimnya keterampilan perangkat desa dalam mengoperasikan komputer. Sejumlah kepala desa menyuarakan keluhan mereka terkait kondisi ini, yang dinilai menghambat administrasi dan pelayanan desa.

Kepala Desa Sanbet, Tutu Nenometa, mengusulkan agar anggaran khusus dialokasikan untuk kursus komputer bagi perangkat desa. “Kalau bisa, izinkan kami menganggarkan dana untuk kursus komputer, karena banyak perangkat desa kami yang tidak bisa mengoperasikan komputer,” ujarnya.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Kepala Desa Kualeu. Ia menyebut bahwa di desanya, hanya satu orang perangkat desa yang mampu mengoperasikan komputer, sehingga pelayanan desa sering mengalami kendala.

Keluhan ini turut disampaikan oleh beberapa kepala desa lainnya yang meminta pemerintah daerah untuk mempertimbangkan revisi Peraturan Bupati (Perbup) No. 38 Tahun 2018 tentang seleksi perangkat desa. Mereka menilai, penguasaan teknologi informasi seharusnya menjadi salah satu syarat dalam proses seleksi perangkat desa guna meningkatkan efisiensi pelayanan publik.

Menanggapi permasalahan ini, Wakil Ketua Komisi I DPRD TTS, Yerim Yos Fallo, menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Komisi I dan Pemerintah Daerah (Pemda) TTS untuk mencari solusi terbaik. “Terima kasih atas informasi ini. Kami akan berkoordinasi dengan Komisi I DPRD TTS agar persoalan ini bisa kita suarakan ke Pemda,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.

Yerim juga menambahkan bahwa pihaknya akan meninjau kembali Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten TTS Nomor 5 Tahun 2017 yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, guna memastikan bahwa perangkat desa memiliki keterampilan dasar dalam bidang teknologi informasi.

” Persoalan ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah, mengingat peran perangkat desa sangat vital dalam pelayanan publik. Tanpa keterampilan dasar dalam pengoperasian komputer, efektivitas kerja di tingkat desa akan terus terganggu. Oleh karena itu, solusi konkret seperti pelatihan komputer atau revisi regulasi diharapkan dapat segera direalisasikan”, Tutup nya

No More Posts Available.

No more pages to load.