Sepri Tamonob merasa terancam oleh kalimat tersebut yang secara terang-terangan menyiratkan ancaman terkait pemberitaan yang sedang ia kerjakan. Ia menilai pesan tersebut sebagai upaya untuk menghalangi tugas jurnalistiknya. Tidak tinggal diam, Sepri segera mengambil langkah hukum dengan melaporkan Kepala Puskesmas Boking ke pihak kepolisian.
Laporan resmi dengan nomor LP/B/355/X/2024/SPKT/POLRES TTS/POLDA NTT ini diserahkan pada Kamis, 17 Oktober 2024 pukul 12.25 WITA di SPKT Polres TTS. Dalam laporannya, Sepri menyebut bahwa ancaman tersebut bukan hanya menyudutkan dirinya secara pribadi, tetapi juga menimbulkan ancaman terhadap kebebasan pers yang seharusnya dilindungi undang-undang.
“Sebagai seorang jurnalis, tugas kami adalah melaporkan fakta dan melayani kepentingan publik. Ancaman semacam ini bukan hanya merugikan saya, tapi juga menjadi ancaman bagi kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi. Saya berharap pihak kepolisian dapat segera memproses laporan ini secara tuntas,” ujar Sepri.
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.