Kades Muna Dilaporkan ke Polres TTS

oleh -Dibaca 2,153 Kali
Reporter: Rhey Natonis
IMG 20241020 WA0099
Laporan Polisi

Menurut keterangan korban, Simon Lopo tersinggung dengan pernyataan tersebut dan langsung membanting meja serta pecahnya piring, mangkuk, dan gelas milik korban. Situasi pun memanas hingga Simon diduga mengeluarkan sebilah pisau dan menikam Yesaya di bagian perut kiri. Selain itu, Nonci Tcu, istri korban, juga mengalami penganiayaan. la dipukul di pelipis mata sebelah kanan, yang menyebabkan bengkak dan gangguan penglihatan.

Dari pengakuan tersebut sang Korban berhasil melaporkan kasus ini, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/51/X/2024/SPKT/POLSEK AMANATUN UTARA/POLRES TIMOR TENGAH SELATAN/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, telah dilaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada 15 Oktober 2024. Kejadian tersebut diduga melibatkan Simon Petrus Lopo, Kepala Desa Muna, yang dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap Yesaya Imanuel Tafuli dan istrinya, Nonci Tsu.

Baca Juga :

Menurut laporan yang diterima oleh pihak kepolisian pada pukul 22.12 WITA di Polsek Amanatun Utara, peristiwa penganiayaan terjadi di rumah korban, yang berlokasi di JL RT 005, RW 002, koordinat Desa Muna, Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Kejadian ini berlangsung sekitar pukul 18.00 WITA.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.