Jelang Hari Koperasi Nasional, TTS Genjot Pembentukan Koperasi Merah Putih

Foto : Wakil Bupati TTS Johny Army Konay bersama jajaran pejabat daerah, akademisi UKSW Salatiga, dan perwakilan INSA NTT dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih di Aula BKPSDM Kabupaten TTS, Jumat (16/05/2025).
Shares

MataTimor.com – TTS – Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), terus menggenjot upaya penguatan ekonomi desa melalui pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih. Langkah ini diwujudkan dengan menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih yang digelar Jumat (16/05/2025) di Aula BKPSDM Kabupaten TTS, bekerja sama dengan Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga dan Indonesian National Shipowners Association (INSA) NTT.

Acara ini dihadiri oleh Wakil Bupati TTS Johny Army Konay, SH., MH., Plt. Asisten II Apris Manafe, SE., M.Si, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UMKM TTS Yusak E. Banunaek, SH., M.Hum, serta perwakilan legislatif, kepala desa, lurah, dan para pendamping desa se-kabupaten.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Johny Army Konay menyampaikan bahwa kehadiran koperasi Merah Putih menjadi tonggak penting dalam mendorong transformasi ekonomi dari desa. Ia menyebut koperasi ini sebagai “peluang emas” bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan serta membuka lapangan kerja baru.

“Hari ini kita menjadi saksi dimulainya perubahan besar dari desa. Koperasi Merah Putih akan menciptakan banyak peluang kerja dan memberdayakan masyarakat,” ujar Konay.

Baca Juga  MK Bacakan Putusan Dismissal PHPU Pilbup TTS 2024-2029: Masyarakat Dihimbau Tetap Tenang

Wabup Konay juga menegaskan pentingnya profesionalisme dalam pengelolaan koperasi yang akan langsung diberikan modal awal sebesar Rp3 hingga Rp5 miliar per desa. Ia menekankan bahwa posisi pengurus koperasi harus diisi oleh individu yang memiliki kemampuan manajerial, bukan sekadar berdasarkan kedekatan pribadi atau keluarga.

“Koperasi ini akan bersaing dengan lembaga keuangan lain, bahkan BUMN di bidang simpan pinjam. Karena itu, kita butuh pengelola yang andal,” tegasnya.

Selain itu, Konay menyambut baik semangat baru yang dibawa oleh pemerintahan nasional, provinsi, dan daerah, seraya menyebut bahwa program ini merupakan fenomena baru karena bertolak dari desa menuju kota, bukan sebaliknya.

Plt. Asisten II, Apris Manafe, menambahkan bahwa koperasi Merah Putih hadir sebagai bentuk perlindungan ekonomi masyarakat desa dari praktik rentenir.

“Jangan sampai koperasi hanya menjadi simbol tanpa manfaat nyata. Kehadiran koperasi ini harus menyelamatkan masyarakat dari jeratan utang berbunga tinggi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UMKM TTS, Yusak E. Banunaek, menjelaskan bahwa koperasi Merah Putih juga akan mendukung program prioritas nasional, seperti program Makan Bergizi Gratis.

Baca Juga  Sekda: ASN ke Jakarta Bukan Hanya untuk Pelantikan, Alfred Baun, Jelaskan Konsultasi Apa di Jakarta

“Semua desa dan kelurahan di TTS wajib membentuk koperasi Merah Putih untuk mendukung program-program nasional dan memberdayakan ekonomi lokal,” kata Yusak.

Adapun tenggat waktu pembentukan koperasi Merah Putih telah ditetapkan sebagai berikut:

Batas pembentukan koperasi: 30 Mei 2025

Batas pembuatan akta koperasi: 30 Juni 2025

Pencanangan nasional oleh Presiden Prabowo Subianto: 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.

Pemerintah Kabupaten TTS berharap, melalui kolaborasi strategis ini, koperasi Merah Putih dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan.