Ebenhaizer juga menjelaskan bahwa Koperasi Beringin adalah koperasi sekolah yang memiliki izin resmi dan berbadan hukum. Terkait hak Yoh Hima, Ebenhaizer menyebutkan bahwa dana koperasi tersebar di anggota lain yang meminjam, sehingga perlu waktu untuk mengumpulkannya kembali.
“Bapak Yoh Hima pernah datang ke sekolah untuk meminta haknya, tetapi dana tersebar di anggota lain, jadi harus ditagih kembali,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ebenhaizer mengungkapkan bahwa Koperasi Beringin memiliki dua jenis usaha, yaitu simpan pinjam dan konsumsi. Saat ini koperasi tengah berupaya mengumpulkan dana dari anggota yang masih memiliki pinjaman agar hak Yoh Hima dapat segera dibayarkan. “Kami berusaha meminta anggota yang meminjam dana untuk segera membayar, namun ada yang mengatakan belum menerima gaji,” ujarnya.
Tanggung jawab untuk menyelesaikan masalah ini tetap ada pada koperasi dan anggota terkait. Ebenhaizer berjanji akan memeriksa kembali laporan koperasi pada Senin mendatang dan akan mengadakan pertemuan dengan bendahara serta anggota aktif untuk mencari solusi.
“Itu hak anggota, jadi wajib kita selesaikan,” tegas Ebenhaizer Kase.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian pihak koperasi beringin agar hak-hak anggota koperasi, terutama bagi mereka yang sudah pensiun, dapat terpenuhi dengan baik dan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.