TTS,Mata Timor.com– Koperasi Beringin sekolah SMA Negeri 1 Amanuban Tengah, Desa Nobi-Nobi, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), kini menjadi perhatian publik. Yoh Hima, salah satu anggota koperasi yang sudah pensiun sejak 2020, mengungkapkan keluhannya terkait hak yang belum dibayarkan oleh koperasi meski telah aktif sebagai anggota sejak 2017. Selama aktif, gajinya dipotong rutin setiap bulan sebagai kewajiban koperasi, namun hingga kini ia belum menerima total hak yang mencapai lebih dari lima juta rupiah.
“Sejak saya masuk koperasi, setiap bulan gaji saya dipotong, terhitung dari tahun 2017 sampai 2020. Saya hitung semua hak saya itu sekitar lima juta lebih,” ungkap Yoh Hima kepada wartawan pada 22/10/204 di Nobi-Nobi.
Menurut Yoh Hima, setelah pensiun pada 2020, ia beberapa kali mencoba menagih haknya kepada pengurus koperasi, tetapi selalu mendapat jawaban yang sama tanpa kepastian. “Setiap kali saya menagih, jawabannya selalu sama, ‘tunggu dulu bapak’. Saya merasa seperti dipermainkan karena tidak ada kepastian kapan uang itu akan dibayarkan,” jelasnya dengan nada kecewa.