Gejolak Pemberhentian Kepala UPTD TK Pembina Negeri Kesetnana, Komisi IV DPRD TTS Segera Panggil Pihak Terkait

oleh -Dibaca 1,411 Kali
oleh
IMG 20250209 WA0162 scaled
Foto : Ketua Komisi IV DPRD TTS - Relygius L. Usfunan,SH - doc foto - Rhey N

matatimor.com – TTS Kontroversi tengah mencuat di dunia pendidikan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, menyusul pemberhentian Kepala UPTD TK Pembina Negeri Kesetnana, Norlintje M.J. Dethan, S.Pd, oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan TTS, Musa Benu, S.H. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan DIKBUD.06.01.01/08.2025 tertanggal 5 Februari 2025.

Merespons polemik ini, Komisi IV DPRD TTS berencana memanggil pihak-pihak terkait untuk mengklarifikasi alasan di balik pemberhentian tersebut. Ketua Komisi IV DPRD TTS, Relygius L. Usfunan, S.H., menegaskan perlunya mendengar keterangan dari kedua belah pihak sebelum mengambil sikap.

“Terhadap persoalan ini, tentunya butuh klarifikasi dari semua pihak. Jadi, Komisi IV akan mengundang Kepala Dinas serta Kepala Sekolah untuk bisa memberi informasi yang jelas tentang masalah ini,” ujar politisi PKB itu saat dikonfirmasi Matatimor.com, Minggu (9/2/2025).

diberitakan sebelumnya : Norlintje mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap keputusan tersebut. Ia menilai pemberhentiannya tidak adil dan penuh kejanggalan. Menurutnya, pencopotan ini berawal dari teguran yang ia berikan kepada seorang guru PPPK di sekolahnya, Yandri Paulina Lussi, S.Pd., yang diduga melakukan berbagai pelanggaran.

“Saya sudah dua kali melaporkan kelakuan oknum guru PPPK itu dengan tujuh poin pelanggaran, tapi anehnya, justru saya yang diberhentikan,” ungkap Norlintje.

Berikut tujuh poin pelanggaran yang dilaporkan Norlintje kepada Dinas Pendidikan, namun tidak mendapat tindak lanjut:

1. Tidak loyal terhadap pimpinan.

2. Tidak peduli terhadap anak murid saat bermain dan tidak menyambut murid saat datang ke sekolah.

3. Tidak ada persiapan mengajar.

4. Membocorkan rahasia lembaga.

5. Berkompromi dengan pihak luar dan menuduh pimpinan menggunakan “guna-guna” hingga dianggap gila. Bahkan, ada rekaman suara ancaman terhadap pimpinan.

6. Mencuri akun pimpinan untuk menilai kinerja di Platform Merdeka Mengajar (PMM).

7. Mengakses DAPODIK dan mengubah identitas sekolah tanpa izin pada tahun 2022.

Alih-alih mendapat respons dari Dinas, Norlintje justru diberhentikan secara mendadak. Ia menduga adanya keberpihakan Dinas terhadap guru yang ia laporkan.

“Setiap kali saya bicara atau bertindak sebagai pimpinan, guru tersebut selalu bilang ‘sudah WA Kepala Dinas’. Jadi mungkin karena kedekatan mereka, saya yang jadi korban,” ujarnya.

Norlintje juga membantah tuduhan bahwa dirinya melanggar Pasal 5 huruf i, PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang melarang atasan bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan.

“Saya hanya mengambil keputusan sesuai fakta di lapangan. Tidak ada unsur sewenang-wenang,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga menolak tuduhan bahwa dirinya menerima hadiah atau gratifikasi terkait jabatan.

“Hadiah apa? Buktinya di mana? Jangan asal menuduh tanpa bukti!” katanya.

Merasa diperlakukan tidak adil, Norlintje menyatakan akan memperjuangkan haknya dan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sementara itu, Penjabat Bupati TTS, Drs. Edison Sipa, M.Si., mengaku belum menerima laporan lengkap terkait pemberhentian Norlintje.

“Nanti kita lihat dulu kesalahannya apa, karena ada hasil BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Saya belum dapat laporan lengkap,” ujar Edison.

Ia menambahkan bahwa dalam banyak kasus, kepala sekolah yang diberhentikan tidak langsung dicopot permanen, tetapi ditarik ke dinas untuk pembinaan.

“Biasanya bukan diberhentikan total, tapi ditarik ke Dinas untuk dibina. Saya akan lihat dulu hasil BAP-nya sebelum mengambil keputusan lebih lanjut,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan TTS, Musa Benu, S.H., belum memberikan tanggapan terkait persoalan ini.