Site icon MataTimor.Com

Edison Sipa Lantik Denny Nubatonis Sebagai Penjabat Sekda TTS

Picsart 24 10 22 12 56 58 154

Foto : Pj. Bupati TTS Saat Melantik Denny Nubatonis Menjadi Pj. Sekda TTS

MataTimor.com – TTS – Pj. Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Drs. Seperius Edison Sipa, M.Si, secara resmi melantik Denny Nubatonis, S.Sos, M.Si, sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), menggantikan Yohanis Lakapu, SE. Pelantikan tersebut dilaksanakan dalam upacara pengambilan sumpah/ janji yang berlangsung di ruang rapat Bupati TTS pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Dalam upacara yang khidmat tersebut, beberapa pejabat penting juga dilantik, di antaranya Yohanis Lakapu yang dipercaya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Asisten III dan Linda Fobia dilantik sebagai Asisten I. Upacara pelantikan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting di TTS, termasuk Wakil Ketua DPRD TTS Yoksan Benu, Ketua Pengadilan Negeri Soe, Kepala Kantor Agama Negeri TTS, serta perwakilan dari Polres TTS, Kodim 1621/TTS, dan para pimpinan OPD, asisten, staf ahli, serta Pdt. Hendrik Lomi Wadu, S.Th yang bertugas sebagai rohaniawan dalam upacara tersebut.

Dalam sambutannya, Pj. Bupati TTS, Drs. Seperius Edison Sipa, M.Si, menyampaikan ucapan selamat kepada Denny Nubatonis atas pelantikannya sebagai Penjabat Sekretaris Daerah yang baru. “Harapan kami, selaku pimpinan daerah Kabupaten, dan tentunya harapan seluruh masyarakat Kabupaten Timor Tengah Selatan, kiranya amanah yang akan diemban nantinya dapat dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab,” ungkapnya.

Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada Yohanis Lakapu, SE, yang telah menjalankan tugas sebagai Penjabat Sekretaris Daerah sejak 18 Maret 2024 hingga 18 September 2024. “Kami menghargai dedikasi Bapak Yohanis Lakapu dalam menjalankan tugas dengan baik,” tambahnya.

Pelantikan Denny Nubatonis sebagai Penjabat Sekda TTS berlandaskan pada Pasal 214 Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur tentang masa jabatan Penjabat Sekda. “Masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah paling lama 6 bulan dalam hal Sekretaris Daerah berhalangan, atau 3 bulan jika terjadi kekosongan,” jelas Bupati.

Pelantikan ini diharapkan dapat memperkuat fungsi Sekretaris Daerah yang menjadi ujung tombak dalam penyusunan kebijakan dan pengorganisasian administratif di pemerintahan daerah. Penjabat Sekda memiliki peran strategis dalam membantu Kepala Daerah, serta memastikan pelaksanaan program-program prioritas daerah berjalan dengan baik.

Bupati TTS menekankan agar Denny Nubatonis dapat memastikan berbagai program prioritas Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan berjalan sesuai dengan perencanaan. Ada enam agenda penting yang harus mendapat perhatian serius, sesuai arahan Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur, di antaranya, persiapan pelaksanaan Pemilukada 2024, penanganan stunting, pengentasan kemiskinan ekstrem,Pengendalian inflasi, Penerapan dan pelaporan standar pelayanan minimal, Optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Di akhir sambutannya, Bupati TTS juga memberikan harapan kepada keluarga Denny Nubatonis. “Selamat berbahagia kepada istri, anak-anak, dan keluarga. Kiranya tetap menjadi penopang utama dalam menjalankan tugas yang semakin besar dan kompleks ini,” ujarnya.

Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada semua yang hadir dalam upacara pelantikan, dan berharap doa serta dukungan bagi Penjabat Sekretaris Daerah yang baru, agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan mewujudkan kemajuan bagi Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Dengan pelantikan ini, diharapkan TTS akan semakin maju dan berkembang dengan adanya kolaborasi yang solid antara seluruh jajaran pemerintahan dan masyarakat, untuk mencapai tujuan bersama demi kesejahteraan masyarakat.

 

 

Exit mobile version