MataTimor.com | TTS – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) mendorong masyarakat untuk lebih tertib dalam administrasi kependudukan. Langkah ini dinilai krusial menyusul transformasi layanan publik yang kini semakin bergeser ke sistem digital, seperti dalam implementasi e-Raport di dunia pendidikan.
Salah satu permasalahan umum yang ditemukan adalah kesalahan pada data biodata, terutama pada penulisan nama tengah atau nama singkat. Menurut Kepala Disdukcapil TTS, Jeims Dizon Kase, S.Kom, M.Eng, kesalahan tersebut dapat berdampak langsung pada validitas data dalam sistem nasional yang sudah terintegrasi secara digital.
“Sekarang semua sistem sudah saling terhubung secara digital. Jadi, data kependudukan harus valid dan sesuai agar tidak mengalami hambatan saat mengakses layanan publik,” ujar Jeims, Rabu (4/6/2025).
Jeims menuturkan, tren pengurusan dokumen tertinggi saat ini berasal dari kalangan pelajar dan pemuda yang mengikuti seleksi masuk TNI serta mereka yang akan melanjutkan studi ke luar daerah. Dua kelompok ini membutuhkan dokumen yang sah dan telah diverifikasi secara resmi oleh pemerintah.
Sementara untuk masyarakat umum, pengurusan dokumen masih berlangsung normal tanpa kendala yang signifikan. Namun demikian, Disdukcapil TTS tetap berkomitmen memberikan pelayanan optimal kepada semua warga.
“Walaupun dengan segala keterbatasan, prinsip kami tetap: masyarakat harus bisa membawa pulang dokumen pada hari yang sama,” tegasnya.
Salah satu kendala teknis yang masih sering dihadapi adalah gangguan jaringan internet, terutama di atas pukul 13.00 WITA. Jeims menjelaskan, gangguan tersebut terjadi karena layanan terpusat secara nasional dan tidak hanya dialami TTS, tetapi juga oleh sejumlah daerah lainnya di Indonesia.
Sebagai solusi, Disdukcapil memberikan fleksibilitas kepada warga yang datang mengurus dokumen pada sore hari.
“Kalau sudah lewat jam 3 sore dan jaringan terganggu, kami beri opsi agar warga bisa pulang dulu dan kembali keesokan harinya untuk mengambil dokumen tanpa antre ulang,” jelasnya.
Menanggapi isu yang sempat beredar soal Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak valid, Jeims menegaskan bahwa sejauh ini tidak ditemukan kasus tersebut di wilayah TTS.
“Isu NIK tidak valid memang ada, tapi bukan terjadi di TTS. Data kita masih aman dan tervalidasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, permasalahan yang lebih sering muncul justru karena masyarakat jarang memperbarui Kartu Keluarga (KK). Padahal, menurutnya, pembaruan data idealnya dilakukan setiap tiga tahun sekali karena banyak perubahan terjadi dalam kehidupan warga, seperti status pendidikan atau pekerjaan.
“Misalnya, anak yang tiga tahun lalu masih SMP sekarang sudah SMA. Data seperti ini harus diperbarui agar tetap akurat,” ujarnya.
Dalam upaya memperluas jangkauan layanan, Disdukcapil TTS juga aktif bekerja sama dengan pemerintah desa untuk menjangkau daerah pelosok. Langkah ini diambil guna menekan biaya transportasi masyarakat serta meningkatkan efisiensi pelayanan publik.