MataTimor.com – TTS – Langkah cepat DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dalam menangani polemik seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Dua aktivis asal TTS, Nikodemus Mana’o dan Doni Tanoen, menyampaikan penghargaan mereka atas respons cepat DPRD dalam menyelesaikan masalah ini.
Nikodemus Mana’o, yang dikenal sebagai aktivis pejuang Besipae, menyatakan rasa terima kasihnya kepada DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) TTS yang telah bertindak sigap.
“Saya sangat-sangat berterima kasih dan memberi apresiasi kepada DPRD dan Pemda TTS yang cepat merespons. Akhirnya, semuanya selesai,” ujar Niko saat dihubungi MataTimor.com melalui sambungan telepon pada Selasa, 4 Maret 2025.
Senada dengan Niko, Ketua Forum Pemerhati Demokrasi (FPD) Timor, Doni Tanoen, juga mengapresiasi langkah pimpinan DPRD yang meminta Inspektorat Daerah TTS melakukan audit khusus. Hasil audit tersebut kemudian menjadi dasar keputusan bahwa 44 tenaga non-ASN di DPRD TTS tidak memenuhi syarat untuk diusulkan menjadi PPPK.
“Terima kasih kepada pimpinan DPRD yang telah menyelesaikan polemik ini dengan meminta Inspektorat Daerah melakukan audit. Dengan begitu, kejelasan mengenai status 44 tenaga non-ASN ini menjadi terang benderang,” jelas Doni.
Namun, ia juga meminta Sekretariat DPRD untuk mencari solusi bagi 44 orang yang terdampak keputusan tersebut.
“Sekretariat DPRD harus mencari solusi yang tepat sesuai regulasi agar mereka tetap bekerja dan tidak kehilangan mata pencaharian. Ini bukan soal suka atau tidak suka, tetapi kita berbicara tentang aturan yang harus adil dan merata,” tegasnya.
Selain Niko dan Doni, apresiasi juga datang dari Iswandy Godlief Dominggus Lona, yang sebelumnya turut menyuarakan polemik ini. Ia berterima kasih kepada pimpinan DPRD, Komisi I, dan BKPSDM yang telah merespons permasalahan ini dengan baik.
“Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada tiga pimpinan DPRD, Komisi I, dan BKPSDM yang telah mendengar serta memperhatikan langsung kejadian ini. Akhirnya, ada titik temu,” ujar Londa.
Londa menegaskan bahwa perjuangannya selama ini murni untuk menuntut keadilan tanpa ada maksud lain.
“Saya hanya meminta keadilan. Tidak ada maksud lain. Jika selama ini ada pernyataan saya yang menyinggung pihak-pihak tertentu, saya mohon maaf,” tutupnya.
Polemik seleksi PPPK di DPRD TTS yang sempat berlarut-larut akhirnya mencapai titik akhir. Berdasarkan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten TTS, sebanyak 44 tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi PPPK dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRD TTS, Mordekai Liu, bersama dua wakilnya, Yoksan Benu dan Arsianus Nenobahan, dalam konferensi pers yang digelar di ruang Banggar DPRD TTS pada Selasa, 4 Maret 2025. Hadir pula Ketua Komisi I Marthen Natonis, Wakil Ketua Komisi I Yerim Yos Fallo, Sekretaris Komisi I Jacobus Banamtuan, serta sejumlah anggota Komisi I.
Ketua DPRD TTS, Mordekai Liu, menegaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan regulasi yang berlaku.
“Sesuai dengan hasil LHP Inspektorat, 44 orang peserta seleksi PPPK di DPRD TTS tidak memenuhi syarat administrasi,” jelas Deki, sapaan akrab Mordekai Liu.
Meski demikian, DPRD berkomitmen untuk mencarikan solusi bagi mereka.
“Kami akan menyampaikan masalah ini ke pimpinan daerah agar ada solusi terbaik bagi mereka yang terdampak. Prinsipnya, mereka tetap bisa bekerja di DPRD, tetapi dalam seleksi PPPK, sesuai regulasi, mereka memang tidak memenuhi syarat,” tambahnya.
Dengan keputusan ini, DPRD TTS membuktikan keseriusan mereka dalam menegakkan aturan dan memastikan proses seleksi PPPK berjalan sesuai ketentuan. Langkah cepat dan transparan yang mereka ambil pun mendapat apresiasi luas dari berbagai pihak.