Araksi Desak Polres TTS Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa Enoneontes

oleh -Dibaca 1,555 Kali
Reporter: Ardi Selan
Editor: Rhey Natonis
IMG 20240929 WA0119
Foto Ilustrasi

TTS – matatimor.com Ketua Araksi TTS, Dony Tanoen, kembali angkat bicara terkait laporan dugaan korupsi di Desa Enoneontes, Kecamatan Kuatnana, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang telah dilaporkan sejak Mei 2022. Dony menegaskan bahwa sudah dua tahun berlalu tanpa adanya kejelasan hukum. Berdasarkan hasil investigasi Araksi, ditemukan kerugian negara sebesar Rp.671.790.000.

“Saya kembali meminta Polres TTS melalui Unit Tipikor untuk segera merampungkan gelar perkara dan menetapkan tersangka. Sudah dua tahun sejak 17 Mei 2022 kami melaporkan dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa. Saya mengapresiasi kerja keras tim Tipikor Polres TTS yang telah melakukan penyelidikan dan penyidikan, namun kami mendesak agar segera ada penetapan tersangka,” tegas Dony.

Baca Juga : 

Dony memaparkan sejumlah indikasi ketidaksesuaian dalam penggunaan dana desa, termasuk proyek sumur bor di Fatubai yang tidak tuntas dan tidak memberikan manfaat meskipun SPJ proyek tersebut disetujui 100%. Ia juga menyoroti program kebun taskin pemandu tahun 2021 yang sejatinya tidak ada hasilnya, namun SPJ-nya tetap lolos meski bersifat fiktif.

“Sangat aneh, SPJ bisa lolos meski ada proyek yang tidak selesai. Bahkan program kebun taskin pemandu yang tidak ada hasilnya malah disahkan dengan SPJ fiktif,” kata Dony, Minggu (29/9/2024).

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.