Lima Adik Kelas SPK Masuk Kabinet Merah Putih

oleh -Dibaca 1,498 Kali
Reporter: Tim
Editor: Rhey Natonis
IMG 20241021 WA0133

MataTimor.com – Presiden Prabowo Subianto telah melantik para pejabat baru dalam Kabinet Merah Putih yang akan mendukung pemerintahannya bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Salah satu sorotan utama dari pelantikan ini adalah masuknya lima alumni SMA Taruna Nusantara (TN), sekolah yang dikenal sebagai pencetak calon pemimpin bangsa, ke dalam jajaran kabinet.

Kelima alumni tersebut adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sugiono, Prasetyo Hadi, Sudaryono, dan Mayor Teddy Indra Wijaya. AHY, lulusan TN angkatan 5, dilantik sebagai Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan. Sugiono, yang juga berasal dari angkatan 5, menduduki posisi Menteri Luar Negeri. Sementara Prasetyo Hadi, alumni angkatan 6, dipercaya sebagai Menteri Sekretaris Negara. Sudaryono, lulusan TN angkatan 11, diangkat menjadi Wakil Menteri Pertanian, dan Mayor Teddy Indra Wijaya dari angkatan 15, yang merupakan perwira Kopassus, mengemban tugas sebagai Sekretaris Kabinet.

Penunjukan lima alumni SMA Taruna Nusantara dalam satu kabinet ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, khususnya para alumni sekolah tersebut. Para alumni TN kini tersebar di berbagai bidang pengabdian, mulai dari militer, kepolisian, ASN, hingga swasta, dengan banyak yang telah mencapai kesuksesan di bidang masing-masing.

Akun resmi Instagram SMA Taruna Nusantara turut menyampaikan ucapan selamat kepada para alumni yang mendapat kepercayaan besar untuk menjadi bagian dari Kabinet Merah Putih. “Selamat kepada lima alumni SMA Taruna Nusantara atas amanah dan penunjukan sebagai anggota Kabinet Merah Putih 2024-2029,” tulis Sugiono dalam unggahan tersebut.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.