TTS, MataTimor.com-Sebanyak 15 desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) gagal menerima pencairan Dana Desa tahap pertama tahun 2024. Hal ini diungkapkan Penjabat Bupati TTS, Edison Sipa, yang menyebutkan bahwa penyebab utama dari kegagalan ini adalah kelalaian dalam pengelolaan administrasi di tingkat desa. Akibat kelalaian tersebut, Kementerian Keuangan tidak mentransfer anggaran yang semestinya sudah dicairkan.
“Kita sudah konsultasikan ke Kementerian Keuangan, jadi untuk 15 desa yang gagal salur memang anggarannya tidak ditransfer. Itu karena kelalaian,” tegas Edison Sipa kepada awak Media di kantor Bupati TTS usai pelantikan Penjabat Sekda, Selasa (22/10/2024).
Menurut Edison Sipa, dana desa memiliki peran vital dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Oleh karena itu, ketidaktepatan dalam pengelolaan administrasi dan dokumen yang diperlukan oleh 15 desa tersebut berdampak langsung pada tertundanya pencairan dana.