Setibanya di Kemenpan RB, Yerim diterima oleh Humas Menpan RB, Pak Elfan dan di BKN, Yerim diterima oleh, Moris, perwakilan BKN yang bertanggung jawab di Biro Perekrutan Pegawai non-ASN.
dalam kordinasinya ke Kemenpan RB, Yerim mendapatkan jawaban bahwa aturan PPPK memang hanya menyasar guru yang mengajar di sekolah negeri. Hal serupa juga disampaikan oleh Moris, perwakilan BKN yang bertanggung jawab di Biro Perekrutan Pegawai non-ASN.
“Memang kami turut prihatin dengan kondisi ini. Namun, kami harus mengikuti aturan yang ada. Untuk guru swasta yang menitipkan nama di sekolah negeri, kami tidak bisa mengakomodasi mereka,” jelas Moris.
Lebih lanjut, Moris menjelaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 347 Tahun 2021 dan Kepmen PAN-RB Nomor 438 Tahun 2021 yang mengatur tentang kriteria pelamar PPPK, termasuk prioritas untuk guru tenaga honorer kategori dua (THK-2), guru non-ASN di daerah, dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di Kemendikbud.
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.