TTS – MataTimor.com – Seorang warga Desa Bosen, Kecamatan Molo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), inisial DT, resmi melaporkan kasus dugaan pengeroyokan yang dialami anaknya ke Polres TTS, Senin, 3 Juni 2025.
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: LP/B/220/VI/2025/SPKT/Polres Timor Tengah Selatan/Polda NTT. DT datang melapor sekitar pukul 12.40 WITA.
Dalam laporannya, Ia mengaku anaknya menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial YK, warga kecamatan Kota Soe. penganiayaan itu terjadi pada Rabu, 28 Mei 2025 sekitar pukul 18.30 WITA di wilayah Binaus dan Kota Soe.
Menurut kronologi dalam laporan, pengeroyokan bermula ketika korban mendatangi rumah terlapor untuk menanyakan dugaan pencabulan yang dilakukan anaknya. Namun, saat tiba di rumah terlapor, korban justru mendapatkan perlakuan kekerasan secara fisik.
Akibat kejadian tersebut, anak dari DT mengalami luka dan langsung melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTS untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Informasi yang dihimpun media ini,kasus ini mencuat karena bermula dari adanya dugaan kasus pemerk***an yang dilakukan oleh terduga APT.
Terduga pelaku pengeroyokan (YK) saat dikonfirmasi terkait laporan ini menjawab “No Comment”
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan tersebut.