Dony menilai alasan tersebut tidak cukup kuat, dan menganggap bahwa KPU TTS hanya mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tanpa mempertimbangkan aturan teknis yang lebih rinci dalam PKPU dan juknis yang berlaku. “Komisioner KPU Kabupaten TTS ini tutup mata dengan juknis dan PKPU Nomor 8. Mereka hanya mau melihat UU Nomor 10 saja. Padahal aturan teknis itu lebih diatur dalam PKPU Nomor 8 dan Juknis Nomor 1229 Tahun 2024,” tambah Dony dengan nada geram.
Terkait dengan masalah data kependudukan Yohanis Tamonob, Dony juga mengungkapkan bahwa kesalahan tersebut bermula dari pengentrian data yang keliru oleh petugas Pantarlih di Desa Mnela Anen.
Meskipun petugas Pantarlih tidak memberikan kode “1” (meninggal) pada saat proses Coklit, namun data Yohanis tercatat sebagai pemilih yang sudah meninggal akibat kesalahan entri oleh petugas Pantarlih di tingkat desa.
Kesalahan entri data tersebut akhirnya menyebabkan nama Yohanis terbawa dalam usulan surat keterangan kolektif yang dikirim ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Akibatnya, nama Yohanis Tamonob pun dinonaktifkan dari data kependudukan. Setelah dilakukan penelusuran oleh Panwascam Amanuban Timur, kesalahan ini akhirnya diakui oleh petugas Pantarlih setempat.
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.