MataTimor.com – SOE-TTS – Hasil pengumuman seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis tahap 1 tahun 2024 di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) mendapat sorotan tajam, khususnya dari Ferderikus Banunaek, seorang guru di SDI Tanah Merah. Ia mempertanyakan kelulusan salah satu peserta yang disebut tidak memiliki rekam jejak pengabdian di sekolah tersebut.
Dalam keterangannya, Ferderikus mengungkapkan, “Saya mohon bantuan dan respon dari pihak terkait atas kelulusan PPPK tahap 1 ini. Sebenarnya, saya tidak melakukan gugatan terhadap keputusan panitia PPPK, karena poin ke-9 keputusan bersifat mutlak. Namun, saya merasa bahwa yang dinyatakan lulus PPPK untuk SDI Tanah Merah itu tidak adil. Orang tersebut tidak pernah mengabdi, atau bisa dikatakan ‘siluman’. Saya memohon dengan hormat agar dilakukan pemeriksaan atau tindakan keadilan,” Terang Ferderikus kepada Awak Media, Jumat (3/01/2024).
Ferdi menambahkan bahwa ia mengenal nama Yeni Banunaek, yang disebut lulus seleksi PPPK. Namun, menurutnya, Yeni tidak lagi mengajar di SDI Tanah Merah sejak dua tahun terakhir.
“Saya tahu persis bahwa ibu Yeni Banunaek memang pernah mengajar di sekolah, tetapi dua tahun terakhir ini dia tidak mengajar lagi. Saya juga memastikan hal itu karena saya yang memegang absen 2024, dan dia tidak pernah tercatat mengajar. Tapi kok tiba-tiba, setelah seleksi PPPK, namanya ada di daftar kelulusan?” ujarnya dengan nada heran.
Keluhan Ferderikus mencerminkan keresahan yang dirasakan oleh sebagian pelamar PPPK lainnya, terutama terkait transparansi dalam proses seleksi. Ia mengharapkan adanya evaluasi dan klarifikasi dari panitia seleksi maupun pemerintah daerah untuk memastikan bahwa proses ini berjalan adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
![Nama Peserta Siluman Muncul di Daftar Kelulusan Seleksi PPPK Tahap 1 1 IMG 20250103 WA0025](https://matatimor.com/wp-content/uploads/2025/01/IMG-20250103-WA0025.jpg)
Poin ke-9 yang menjadi dasar keputusan panitia menyatakan bahwa hasil seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Namun, jika ditemukan indikasi pelanggaran atau ketidakadilan, peserta tetap memiliki hak untuk menyuarakan keberatan melalui mekanisme resmi.
Permohonan dari Ferderikus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten TTS. Masyarakat dan peserta seleksi menginginkan transparansi dalam pelaksanaan seleksi PPPK untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses ini.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari panitia seleksi maupun instansi terkait atas keluhan yang disampaikan oleh Ferderikus Banunaek.