Teganya!! Ayah Tiri Setubuhi Anak Tirinya yang Disabilitas Hingga Hamil

Ilustrasi korban pemerkosaan. Ayah tiri yang memperkosa anak tirinya hingga hamil
Shares

TTS ,MataTimor.com- Warga Desa Noemeto, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, diguncang oleh kabar yang mengiris hati. Seorang pria berinisial DN (50), diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak tirinya sendiri, JN (20), yang merupakan penyandang disabilitas intelektual. Lebih memilukan lagi, aksi bejat itu mengakibatkan korban hamil empat bulan.

Kasus ini mencuat setelah ibu kandung korban mulai mencurigai adanya perubahan fisik pada putrinya. Ia yang selama ini merawat dan mengurus kebutuhan pribadi korban, mulai menyadari keanehan karena sejak Maret 2025 anaknya tak lagi mengalami haid. Selain itu, perut korban pun tampak makin membesar.

“Saya yang biasa urus dia kalau datang bulan, jadi saya tahu persis jadwalnya. Tapi sejak bulan Maret sampai sekarang dia tidak haid. Perutnya juga makin besar. Karena itu, tadi pagi saya tanya baik-baik dan juga panggil kakaknya untuk bantu tanya,” ujar sang ibu kepada wartawan MataTimor.com dengan suara lirih dan mata berkaca-kaca, Selasa (1/7/2025).

Baca Juga  Kristo Blasin : Sunu, Pilar Utama Perjuangan SPK di NTT

Korban, yang mengalami keterbatasan intelektual sejak kecil akibat kejadian “helastep”, mengalami kesulitan mengingat dan menyampaikan informasi secara konsisten. Ia hanya mampu menjawab pertanyaan dengan perlahan dan sering lupa dengan apa yang telah dikatakan. Oleh karena itu, keluarga memutuskan merekam pengakuannya sebagai bentuk dokumentasi bukti.

“Anak ini kalau bicara harus pelan-pelan baru bisa mengerti. Dan kalau sudah ngomong sesuatu, sebentar dia bisa lupa. Jadi waktu dia akui bahwa tiap mama keluar rumah, bapaknya panggil dan ajak berhubungan, kami langsung rekam karena takut dia lupa lagi,” lanjut sang ibu dengan nada sedih.

Karena takut akan keselamatannya dan anak-anak lainnya, ibu korban tak berani menegur pelaku secara langsung. Ia memilih menghubungi Babinsa Desa Noemeto untuk meminta bantuan, lalu segera membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.

“Saya takut dia bisa pukul atau potong saya kalau saya tegur. Jadi saya langsung minta bantuan Babinsa dan lapor polisi supaya pelaku segera diamankan,” katanya tegas.

Baca Juga  23 Tim Siap Ramaikan Lomba VG Se'Daratan Timor Barat di GBKN

Kasus ini kini tengah ditangani secara serius oleh Polres TTS. Laporan resmi telah teregister dalam:

Nomor: LP/B/263/VII/2025/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH SELATAN/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tertanggal 1 Juli 2025 pukul 23.55 WITA.

Dalam laporan tersebut, DN diduga melanggar Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana perkosaan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Berdasarkan kronologi dalam laporan polisi, kekerasan seksual ini diduga berlangsung berulang kali. Pelaku memanfaatkan waktu saat sang istri tidak berada di rumah untuk memanggil dan menyetubuhi korban yang mengalami gangguan kognitif ( Sulit mengingat, bingung dalam memahami).

“ Korban akhirnya mengaku kepada kakaknya bahwa selama ini ia pernah berhubungan intim dengan DN,” tulis uraian laporan tersebut.

Setelah pengakuan korban, sang kakak pun melakukan pemeriksaan awal dengan menggunakan alat tes kehamilan (tespak) dan hasilnya menunjukkan positif, memperkuat dugaan tindak pemerkosaan.