Sementara itu, Yohanis Fransiskus Lema, yang telah berpengalaman sebagai anggota DPR RI, mengungkapkan komitmennya untuk memperjuangkan status Mutis. “Saya telah berjuang dengan kementerian terkait untuk menolak penurunan status Mutis. Ini bukan hanya tentang konservasi, tetapi juga melibatkan masyarakat adat yang menjaga Mutis,” katanya. Ansy menegaskan bahwa Mutis ibarat “mama yang menyusui” Pulau Timor, dan penurunan statusnya akan berdampak serius pada keberlanjutan air.
Andy juga mencatat bahwa penurunan status Cagar Alam Mutis menjadi Taman Nasional dapat mengakibatkan puluhan ribu hektar beralih fungsi menjadi zona pemanfaatan, yang mengancam konservasi. “Kami berjuang untuk melindungi masyarakat adat dan memastikan ketersediaan air untuk Timor,” ujarnya.
Debat ini menunjukkan bahwa meskipun keduanya berasal dari latar belakang dan ideologi yang berbeda, pasangan calon nomor satu dan tiga memiliki kesamaan visi dalam melindungi Cagar Alam Mutis. Penekanan pada keberlanjutan lingkungan dan perlindungan masyarakat lokal menjadi tema utama, dan ini menciptakan harapan akan masa depan yang lebih baik bagi Pulau Timor.
Cagar Alam Mutis, yang kini menjadi Taman Nasional, tidak hanya memiliki nilai ekologis tetapi juga sosial. Perdebatan tentang statusnya menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan inklusif, serta kesadaran calon pemimpin terhadap isu-isu lingkungan yang krusial.
Kedepannya, bagaimana kedua pasangan calon ini dapat menerjemahkan komitmen mereka ke dalam tindakan nyata dan kebijakan yang efektif menjadi hal yang sangat dinanti oleh masyarakat NTT. Keterlibatan masyarakat adat dalam pengelolaan Mutis juga menjadi kunci untuk memastikan bahwa sumber daya alam ini dapat dilestarikan untuk generasi mendatang.
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.