Mata Timor.com. SoE, TTS – Dugaan kasus korupsi dana desa di Desa Enoneontes, Kecamatan Kuatnana, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), terus menjadi sorotan publik. Meski telah dilaporkan sejak tahun 2022 ke Polres TTS, hingga kini kasus tersebut belum menemui titik terang. Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres TTS masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat TTS sebagai dasar penetapan tersangka.
Kasus ini mencakup dugaan penyalahgunaan dana desa dari tahun 2017 hingga 2023, dengan berbagai item pembangunan yang disinyalir bermasalah. Beberapa proyek yang diduga bermasalah antara lain pembangunan sumur bor, embung, serta program pemberdayaan kebun bagi keluarga kurang mampu (Taskin). Berdasarkan estimasi awal, potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp500 juta.
Namun, meskipun Polres TTS telah meminta Inspektorat TTS untuk melakukan audit guna memastikan besaran kerugian negara sejak Januari 2024, hingga kini LHP tak kunjung diserahkan. Akibatnya, proses hukum dalam kasus ini tersendat, dan penetapan tersangka masih tertunda.
Dony Tanoen, yang merupakan pihak pelapor dalam kasus ini, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya kinerja Inspektorat TTS. Ia menilai bahwa Inspektorat TTS seharusnya bersikap transparan dan kooperatif dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, bukan justru memperlambatnya.
“Kami sangat menyayangkan sikap Inspektorat TTS yang terkesan menghambat proses hukum. Sudah lebih dari satu tahun sejak kasus ini dilaporkan, tetapi hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai hasil audit dari inspektorat. Padahal, ini merupakan langkah penting untuk menetapkan tersangka,” ujar Dony kepada MataTimor.com, Sabtu (15/2/2025).
Ia juga menegaskan bahwa keterlambatan Inspektorat dalam memberikan LHP berpotensi menjadi bentuk obstruksi terhadap upaya pemberantasan korupsi. Menurutnya, jika Inspektorat benar-benar serius dalam membantu proses hukum, maka LHP seharusnya sudah diserahkan sejak lama.
“Kami berharap ada transparansi dan keseriusan dari pihak terkait dalam menangani kasus ini, karena dana desa seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tegasnya.
Hingga saat ini, pihak Polres TTS melalui penyidik Tipikor belum memberikan pernyataan resmi mengenai langkah yang akan diambil jika Inspektorat TTS terus menunda penyerahan LHP. Namun, masyarakat dan berbagai pihak yang peduli terhadap transparansi pengelolaan dana desa berharap agar aparat penegak hukum bertindak lebih tegas dan tidak membiarkan kasus ini berlarut-larut.
Kasus dugaan korupsi dana desa ini semakin menjadi perhatian publik, mengingat dana desa seharusnya menjadi ujung tombak pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di pedesaan. Namun, jika pengelolaannya tidak transparan dan berpotensi disalahgunakan, maka dampaknya bisa merugikan banyak pihak, terutama masyarakat desa yang seharusnya mendapatkan manfaat dari dana tersebut.
Masyarakat Desa Enoneontes pun berharap agar proses hukum dapat berjalan secara transparan dan akuntabel, demi kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh warga. Mereka mendesak agar Inspektorat TTS segera menyelesaikan LHP dan menyerahkannya ke penyidik Tipikor Polres TTS agar kasus ini bisa segera ditindaklanjuti hingga ke tahap penetapan tersangka dan persidangan.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Inspektorat TTS belum memberikan tanggapan resmi terkait keterlambatan LHP yang diminta oleh penyidik Tipikor Polres TTS.