Pernyataan senada juga disampaikan oleh Ketua SMSI TTS, Lefinus Asbanu, yang menekankan bahwa permintaan maaf KPU diterima dengan baik. Namun, ia mengingatkan agar KPU lebih memperhatikan hubungan dengan media untuk mencegah diskriminasi atau ketidakadilan bagi para wartawan.
“Tentu sebagai manusia yang beriman, kami menerima permintaan maaf dari KPU dengan lapang dada. Namun, ini menjadi catatan penting bagi kita semua agar ke depan lebih saling menghargai, sehingga tidak ada lagi tindakan diskriminatif terhadap para pekerja pers,” tegas Lefinus Asbanu.
Seorang wartawan yang secara langsung mengalami insiden saat hendak meliput kegiatan debat Paslon di GOR Nekmese, TTS, turut mengapresiasi permintaan maaf yang disampaikan KPU. Ia menyatakan kesediaannya untuk memaafkan dengan tulus sebagai bentuk dukungan atas komitmen KPU TTS dalam menjaga hubungan baik dengan pers.
Dengan adanya permintaan maaf terbuka ini, boikot pemberitaan yang sempat diberlakukan oleh media terhadap KPU TTS kini resmi dicabut. Semua pihak berharap bahwa insiden ini menjadi pelajaran berharga bagi KPU dan menandai awal baru untuk membangun kolaborasi positif antara KPU dan media dalam mensukseskan agenda Pilkada di Kabupaten TTS.
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.