Ia mendesak KPU Kabupaten TTS untuk segera melakukan rekonsiliasi dan memperbaiki hubungan dengan media online yang selama ini berperan penting dalam penyebaran informasi Pilkada di TTS. Ia menekankan bahwa kemitraan antara KPU dan media sangat krusial untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, serta menciptakan suasana demokrasi yang sehat.
“Harus ada rekonsiliasi, karena penyelenggara dan media adalah mitra. Apa yang dibuat penyelenggara bisa diketahui publik lewat teman-teman pers. Terlebih lagi, media merupakan pilar keempat dalam demokrasi,” pungkasnya.
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.