Hidup Bijak di Tempat Tinggal: Alam Mengetahui Rencana Kita

oleh -Dibaca 1,358 Kali
Reporter: Rhey Natonis
Picsart 24 10 26 10 20 24 685
Lefinus Asbanu,S.Pd

MataTimor.com – TTS

Lefinus Asbanu,S.Pd ( Ketua SMSI TTS ) 

Pernahkah kita berpikir bahwa alam adalah saksi bisu dari segala hal yang kita lakukan? Tidak hanya saksi, alam juga merespons tindakan kita, baik atau buruk. Ketika seseorang merencanakan hal-hal buruk untuk tempat tinggalnya sendiri, alam seolah turut “mengetahui” dan memberi respons. Ungkapan ini mengingatkan kita bahwa hidup berdampingan dengan alam bukan hanya soal menikmati keindahannya, tetapi juga merawat dan menghormatinya.

Mengapa Penting Menjaga Niat Baik untuk Tempat Tinggal?

Tempat tinggal adalah ruang di mana kita merasa aman, berkembang, dan tumbuh. Ketika seseorang merencanakan sesuatu yang buruk untuk lingkungannya, pada dasarnya ia juga merusak ruang hidupnya sendiri. Ini bisa berarti merusak alam secara langsung—seperti merusak lingkungan fisik di sekitar kita—atau membawa pengaruh negatif bagi masyarakat yang hidup bersama kita.

Di balik semua ini, ada sebuah kearifan yang mengatakan bahwa alam memiliki “kesadaran” terhadap setiap tindakan kita. Bukan dalam arti harfiah, tentu saja, tetapi lebih pada cara alam merespons. Ketika lingkungan terjaga, kita akan merasakan kesejahteraan. Namun, ketika niat buruk merusak keseimbangan alam, kita sering melihat konsekuensinya, baik itu dalam bentuk bencana, polusi, atau ketidaknyamanan sosial.

Alam, Saksi Bisu dari Setiap Tindakan

Bayangkan jika kita melihat alam sebagai sahabat yang peka terhadap setiap tindakan kita. Alam adalah saksi bisu; ia merekam bagaimana manusia memperlakukan lingkungan, dan meresponsnya dengan cara yang kadang sulit dijelaskan. Kerusakan alam bukan hanya masalah fisik, tetapi juga masalah spiritual dan sosial.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.