Kejati NTT Minta Pemberitaan Dugaan Korupsi Dana BOS Yayasan Tunas Timur Diredam, Kasus Masih Dalam Penyelidikan

oleh -Dibaca 98 Kali
oleh
IMG 20250309 WA0000

MataTimor.com – Kupang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) minta media menahan (meredam, red) sementara pemberitaan tentang dugaan korupsi dan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Yayasan Tunas Timur di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBS). Alasannya, karena kasus tersebut masih dalam penyelidikan dan sejumlah saksi takut memberi keterangan akibat pemberitaan media.

Demikian disampaikan Kasipenkum Kejati NTT, AA Raka Putra Dharmana, S.H kepada media di Kupang pada Jumat, 07 Maret 2025

“Rekan-rekan Kejaksaan Negeri Waikabubak meminta agar media dapat menahan diri dalam memberitakan kasus ini untuk sementara waktu. Pemberitaan yang terlalu gencar dapat membuat saksi enggan memberikan keterangan, sehingga menghambat proses penyelidikan,” jelas Raka.

Menurut AA Raka Putra Dharmana, saat ini Kejaksaan Negeri Waikabubak yang menangani kasus ini menghadapi tantangan dalam mengumpulkan keterangan (Pulbaket) dari para saksi. Beberapa saksi dikabarkan enggan memberikan kesaksian, karena pemberitaan yang luas di media.

Meski demikian, katanya, Kejati NTT memastikan bahwa proses hukum kasus tersebut tetap berjalan sesuai prosedur. Kejati NTT juga akan terus memberikan informasi lebih lanjut seiring perkembangan penanganan kasus itu.

Lanjutnya, Kejaksaan juga berkomitmen untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS di Yayasan Tunas Timur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menambahkan, bahwa dengan status kasus yang masih dalam tahap awal penyelidikan, masyarakat diimbau untuk tetap mengikuti perkembangan melalui sumber resmi, guna menghindari spekulasi yang dapat mempengaruhi jalannya penyelidikan.

Terkait dugaan keterlibatan anggota DPRD Provinsi NTT dalam kasus ini, Raka menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pemeriksaan terhadap anggota dewan mana pun.

“Saat ini kasus masih dalam tahap awal penyelidikan. Dugaan kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sumba Barat, dan kami masih fokus mengumpulkan keterangan dari pihak sekolah,” beber Raka.

Ia juga menjelaskan, bahwa dalam prosedur pemeriksaan anggota DPRD, Kejari SBD atau Kejati NTT wajib berkoordinasi dengan Ketua DPRD Provinsi NTT untuk menyampaikan informasi terkait pemeriksaan, bukan meminta izin.

“Aturan terbaru menyatakan bahwa Kejaksaan hanya perlu mengirimkan surat kepada Ketua DPRD Provinsi untuk menyampaikan informasi, bukan meminta izin,” jelasnya. ***