KASUS PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK BAWAH UMUR DI  NUSA TENGGARA TIMUR

Shares

MataTimor.com – TTS 

Nama :Janetry Nelhana Taneo

NIM : 8820320240298

Kelas : Bahasa Inggris 

Semester : 2

Pendahuluan

Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan kejahatan kemanusiaan yang merenggut hak-hak dasar anak untuk tumbuh dalam lingkungan yang aman dan sehat. Di Indonesia, khususnya di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), kasus seperti ini terus menjadi perhatian serius karena angka kejadian yang cukup tinggi serta banyaknya kasus yang tidak terungkap akibat stigma, tekanan sosial, dan minimnya akses terhadap layanan perlindungan anak.

NTT dikenal sebagai salah satu daerah dengan tantangan besar dalam hal perlindungan anak, terutama karena faktor geografis, sosial, dan ekonomi. Berdasarkan data dari lembaga perlindungan anak dan laporan media lokal, kasus kekerasan seksual terhadap anak di NTT meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Mirisnya, banyak kasus dilakukan oleh orang terdekat, termasuk keluarga, tetangga, bahkan tenaga pendidik.

Selain lemahnya sistem pelaporan dan penegakan hukum, minimnya pendidikan seksual, rendahnya kesadaran masyarakat, serta akses yang terbatas terhadap layanan pendampingan dan rehabilitasi membuat korban anak semakin terpinggirkan. Situasi ini memerlukan perhatian dan kerja sama lintas sektor untuk mencegah, menanggulangi, dan memberikan keadilan bagi para korban.(Triwahyuningsih, 2018)

Pembahasan

Kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Nusa Tenggara Timur mencuat ke publik setelah penyelidikan intensif oleh pihak berwenang. Pelaku yang merupakan mantan Kapolres Ngada diduga melakukan pelecehan terhadap beberapa anak, termasuk balita. Kasus ini menambah panjang daftar kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia, khususnya di wilayah timur yang masih menghadapi tantangan besar dalam perlindungan anak.

Untuk memahami kasus ini secara menyeluruh, penting untuk mengidentifikasi sejumlah faktor yang menjadi penyebab utama terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.(Danbertus et al., 2024)

2.1 Faktor yang Menyebabkan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Dilihat dari sudut pandang pelaku kejahatan seksual, secara umum dapat disebutkan bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan seksual paada anak terbagi menjadi 2 bagian yaitu faktor interen dan faktor eksteren .

Faktor Interen

Faktor inyeren adalah faktor-faktor yang terdapat dalam diri individu. Faktor ini khusus dilihat pada diri individu dan hal-hal yang mempunyai hubungan dengan kejahatan seksual.

Faktor Kejiwaan atau keadaan diri yang tidak normal dari seseorang dapat medorong seorang melakukan kejahatan. Misalnya, hawa napsu seks yang abnormal yang menyebabkan pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban anak-anak dengan tidak menyadari keadaaan diri sendiri.

Faktor Biologis. Pada realitanya kehidupan manusia mempunyai berbagai macam kebutuhan yang harus dipenuhi. Kebutuhan biologis itu terdiri atas 3 jenis, yakni kebutuhan makan, kebutuhan seksual dan kebutuhan proteksi. Kebutuhan seksual sama dengan kebutuhan-kebutuhan lain yang menuntut pemenuhan.

Faktor Moral. Merupakan faktor yang penting untuk menimbulkan kejahatan. Pemerkosaan, disebabkan moral pelakunya yang sangat rendah.

Trauma Masa Lalu. Pelaku tindak pindana kekerasan seksual terhadp anak-anak terdorong ingin balas dendam dan dipengaruhi apa yang pernah dialaminya saat menjadi korban.

Faktor External

Faktor external adalah faktor-faktor yang berada diluar diri pelaku.

Faktor Budaya. Dalam kehidupan sehari-hari hubungan antara orang dewasa dan anak-anak terbentuk dalam pola hubungan yang menguasai atau yang disebut dengan relasi kuasa. Tidak dipungkiri bahwa kondisi seperti ini telah menyebabkan tidak sedikit anak yang telah menjadi korban dari kekerasan seksual (suxual abouse) dan pelantaraan (neglect). Meskipun anak masih berada satu atap dengan orang tua maupun wali asuhnya, tidak menutup kemungkinan anak bersangkutan menjadi korban kekerasan dan pelantaraaan.

Faktor Ekonomi (Kondisi anak terlantar) faktor ekonomi yang berujung pada masalah kemiskinan merupakan salah satu sebab klasik yang menurut beberapa hasil penelitian. Kemiskinan yang begitu berat dan berdampak pada langkahnya kesempatan kerja mendorong jutaan penduduk Indonesia untuk melakukan migrasi dalam dan ke luar negri untuk menentukan cara agar dapat menghidupi mereka dan keluarga mereka sendiri. Menurut Kasi Rehsos korban tndakan kekerasan  Anak kementrian social “anak-anak korban kekerasan seksual yang ditangani oleh Direktorat Rehabilitasi Anak teritama yang berasal dari keluarga miskin dimana, pelakunya orang terdekat seperti bapa kandung/tiri, ternyata sebagai TKW di luar negri. Kondisi ini membuat para bapak ini mengalami kesepian dan sebagai  pelampiasannya dilakukan pada anak terutama perempuan. Kondisi ini berlangsung berulang-ulang dan para korban tidak berani melapor kepada siapa-siapa karena mereka berada pada tekanan dan takut kehilangan orang tuanya.

Baca Juga  Kinerja Gemilang AKBP Ari Satmoko Selama 6 Bulan di TTS

Minimnya kesadaran kolektif terhadap perlindungan anak di lingkungan Pendidikan. Maraknya tindak pidana kekerasan seksual  terhadap anak-anak khususnya di tahu 2018 yang menyita perhatian publik. Kasus kekerasan seperti pemerkosaan dilakukan oleh orang-orang terdekat, kasus pedofilia ,sodomi, perdagangan anak untuk eksploitasi seksual hingga pembunuhan yang diberitakan di media masa.

Paparan Pornografi Anak dan Pornografi Dewasa yang Mengorbankan anak. Perkembangan media era global saat ini membawa pengaruh  besar terhadap perkembangan anak-anak. Bahaya pornografi pada anak adalah karena konten ini menghancurkan dirinya. Anak-anak yang terpapar pornografi akan mengakibatkan kerusakan otak sehingga anak berpotensi mengalami gangguan secara psikis dan emosional terutama disaat anak beranjak dewasa dan kondisu ini menjadi pemicu munculnya kekerasan sekdual akhir-akhir ini.

2.2 Dampak Pelecehan Seksual Terhadap Anak

Kekerasan seksual cenderung menimbulkan dampak traumatis baik pada anak maupun pada orang dewasa. Namun, kasus kekerasan seksual sering tidak terungkap karena adanya penyangkalan terhadap peristiwa kekerasan seksual yang terjadi. Lebih sulit lagi adalah jika kekerasan seksual ini terjadi pada anak-anak, karena anak-anak korban kekerasan seksual tidak mengerti bahwa dirinya menjadi korban. Korban sulit mempercayai orang lain sehingga merahasiakan peristiwa kekerasan seksualnya. Dampak pelecehan seksual yang terjadi ditandai dengan adanya powerlessness, dimana korban merasa tidak berdaya dan tersiksa ketika mengungkap peristiwa pelecehan seksual tersebut.(Penelitian et al., n.d.)

Selain itu muncul gangguan-gangguan psikologis seperti pasca-trauma stress disorder, kecemasan, penyakit jiwa lain termasuk gangguan kepribadian dan gangguan identitas disosiatif, kecenderungan untuk reviktimisasi di masa dewasa, bulimia nervosa, bahkan adanya cedera fisik kepada anak. Secara fisik, korban mengalami penurunan nafsu makan, sulit tidur, sakit kepala, tidak nyaman di sekitar vagina atau alat kelamin, berisiko tertular penyakit menular seksual, luka di tubuh akibat perkosaan dengan kekerasan, kehamilan yang tidak diinginkan dan lainnya.  (Levitan et al, 2003; Messman-Moore, Terri Patricia, 2000; Dinwiddie et al, 2000)

Finkelhor dan Browne (Tower, 2002) mengkategorikan empat jenis dampak trauma akibat kekerasan seksual yang dialami oleh anak-anak, yaitu:

Pengkhianatan (Betrayal). Kepercayaan merupakan dasar utama bagi korban kekerasan seksual.

Trauma secara Seksual (Traumatic sexualization). Perempuan yang mengalami kekerasan seksual cenderung menolak hubungan seksual, dan sebagai konsekuensinya menjadi korban kekerasan seksual dalam rumah tangga.Russel (Tower, 2002)

Merasa Tidak Berdaya (Powerlessness). Rasa takut menembus kehidupan korban. Mimpi buruk, fobia, dan kecemasan dialami oleh korban disertai dengan rasa sakit. Perasaan tidak berdaya mengakibatkan individu merasa lemah.

2.3 Fakta Mengejutkan tentang Pelecehan Seksual

Untuk memahami lebih dalam tentang kompleksitas pelecehan seksual terhadap anak di Nusa Tenggara Timur (NTT), penting bagi kita untuk melihat sejumlah fakta yang mencerminkan realitas pahit namun nyata. Fakta-fakta ini tidak hanya memperlihatkan tingginya angka kasus, tetapi juga menunjukkan betapa mendesaknya perlindungan terhadap anak-anak, terutama dalam lingkungan terdekat mereka. Berikut beberapa fakta mengejutkan yang perlu menjadi perhatian bersama.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Rabu, 12 Maret 2025 – 15:55 WIBJudul Artikel : Kronologi Kapolres Ngada Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Kasus Terungkap Berkat Laporan Polisi AustraliaLink Artikel : https://www.viva.co.id/berita/nasional/1806235-kronologi-kapolres-ngada-cabuli-3-anak-di-bawah-umur-kasus-terungkap-berkat-laporan-polisi-australia?page=3Oleh : Abdul Aziz Masindo, Zaky Al-Yamani

Kronologi Kapolres Ngada Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Kasus Terungkap Berkat Laporan Polisi Australia

Kasus ini bermula pada 23 Januari 2025, saat Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima surat dari Divhubinter Polri.  Surat tersebut berisi laporan dari Australian Federal Police (AFP) terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar terhadap tiga anak di bawah umur di Ngada, NTT. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pada 14 Februari 2025, kepolisian menemukan bahwa insiden tersebut terjadi pada Juni 2024. Nama AKBP Fajar pun disebut sebagai pelaku dalam kasus ini. Kemudian, pada 20 Februari 2025, AKBP Fajar menjalani pemeriksaan di Propam Polda NTT. Selanjutnya, pada 24 Februari 2025, ia dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut di Mabes Polri. Setelah serangkaian pemeriksaan, pada 4 Maret 2025, kasusnya resmi naik ke tahap penyidikan.

Baca Juga  Rayakan Paskah, Pemuda GMIT Bethania Batuputih Gelar Lomba Kreasi Salib

Sanksi Berat Menanti AKBP Fajar

Menanggapi kasus ini, Penasihat Ahli Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, buka suara, kasus dilimpahkan ke mabes Polri. “Ketika polisi menerima informasi dari Australia, langsung bisa dideteksi bahwa ini merupakan pelanggaran disiplin, etika, dan pidana yang dilakukan oleh oknum Polri. Karena itu, pemeriksaan langsung dilakukan, mulai dari tingkat Polda hingga akhirnya diambil alih Mabes Polri,” kata Aryanto dikutip tvOne. Ia menjelaskan bahwa setelah kasus ini memasuki tahap penyidikan, AKBP Fajar berpotensi menghadapi dua jenis sanksi, yaitu sanksi etik dan sanksi pidana. “Dalam kasus pelanggaran etik, ia kemungkinan besar akan dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Setelah dipecat, ia akan diperiksa sebagai warga sipil terkait tindak pidananya,” tambahnya. Selain dugaan pencabulan, AKBP Fajar juga dikabarkan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Hal ini pun menjadi bagian dari penyelidikan lebih lanjut.

Trauma Berat yang Dialami Korban

Ketua Lembaga Perlindungan Anak, Veronika Atta, mengungkapkan bahwa ketiga korban mengalami trauma berat akibat kejadian ini. “Salah satu korban bahkan merasa ketakutan setiap kali melihat orang yang mengenakan baju coklat, karena mengingatkannya pada pelaku. Kondisi mental mereka sangat terpengaruh akibat peristiwa ini,” ujar Veronika. Ia juga menegaskan bahwa pihak keluarga korban menuntut agar proses hukum berjalan transparan dan tegas. “Kami menuntut agar kasus ini tidak hanya diproses berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, tetapi juga menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, dugaan penyalahgunaan narkoba oleh pelaku juga harus ditindaklanjuti secara serius,” tambahnya.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Kamis, 12 Juni 2025 – 12:04 WIBJudul Artikel : Tersangka Pemasok Anak untuk Eks Kapolres Ngada Dilimpahkan ke Kejaksaan di KupangLink Artikel : https://www.viva.co.id/berita/nasional/1830833-tersangka-pemasok-anak-untuk-eks-kapolres-ngada-dilimpahkan-ke-kejaksaan-di-kupangOleh : Lis Yuliawati

Tersangka Pemasok Anak untuk Eks Kapolres Ngada Dilimpahkan ke Kejaksaan di Kupang

Stefani alias Fani (20), tersangka kasus kekerasan seksual kepada anak sekaligus pemasok anak di bawah umur untuk mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar, dilimpahkan oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Kamis, 12 Juni 2025. Tiba di Kejari Kota Kupang dengan sebuah kendaraan minibus berwarna putih sekitar pukul 11.00 Wita, Fani diantar langsung oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda NTT. Dia tiba menggunakan baju berwarna putih, celana berwarna hitam dan masker hitam dan diborgol menggunakan borgol plastik langsung digiring masuk ke dalam ruangan Padano Umum (Pidum) Kejari Kota Kupang.

Setelah tiba di ruangan pemeriksaan, Fani langsung diarahkan untuk menandatangani berita acara pemeriksaan oleh Jaksa Peneliti Kejari Kota Kupang. Saat menjalani pemeriksaan, Fani didampingi langsung oleh kuasa hukumnya Melkzon Beri yang telah berada di Kejari Kota Kupang sejak pukul 10.30 Wita. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT Patar Silalahi mengatakan, penyerahan atau pelimpahan dilakukan oleh Polda NTT setelah semua berkas perkara Fani dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti Kejati NTT. “Semua berkas perkara sudah lengkap sehingga langsung dilimpahkan ke Kejari Kota Kupang,” katanya kepada wartawan di Kupang, Kamis, 12 Juni 2025. Sebelum dilimpahkan ke Kejari Kota Kupang, Fani terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Bhayangkari di Jalan Nangka Kota Kupang. Untuk diketahui dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh mantan Kapolres AKBP Fajar, peran Fani mencari dan mengantar korban anak perempuan berusia 6 tahun kepada tersangka pada Juli 2024. Fani kemudian menerima imbalan atau upah dari AKBP Fajar sebesar Rp3 juta.

Daftar Pustaka

Susun Oleh, D. (n.d.). SEJARAH HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA SEJARAH HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA ABSTRACT.

Danbertus, S., Oetpah, M., & Sommaliagustina, D. (2024). JUDAKUM (Jurnal Dedikasi Hukum) Prodi Ilmu Hukum Universitas Dharma Andalas PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PELECEHAN SEKSUAL PADA REMAJA PUTRI PENJUAL KORAN DI KUPANG NUSA TENGGARA TIMUR. Agustus, 3(2).