MataTimor.com – Nasional – kabar terbaru datang untuk PPPK bahwa, Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 49 Tahun 2018, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan Warga Negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Hal ini memberikan kerangka hukum yang jelas bagi keberadaan PPPK dalam sistem kepegawaian di Indonesia. Sebelumnya, PPPK tidak mendapatkan tunjangan pensiun seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, menurut informasi terbaru, PPPK kini berhak atas tunjangan pensiun.
sebagaimana dikutip dari situs resmi narasi TV bahwa, Perubahan status hak PPPK terkait tunjangan pensiun ini sejalan dengan disahkannya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023, yang menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014. Dengan adanya undang-undang baru ini, muncul harapan bahwa PPPK akan memiliki hak yang lebih setara dengan PNS, termasuk hak untuk mendapatkan uang pensiun.
Undang-Undang ASN terbaru secara jelas mengatur mengenai hak dan kewajiban pegawai ASN, yang mencakup baik PNS maupun PPPK. Dalam UU ASN ini, uang pensiun diatur sebagai salah satu bagian dari hak yang harus diakui dan diberikan kepada ASN. Oleh karena itu, PPPK dapat memperoleh jaminan pensiun, yang pasal-pasalnya telah diatur oleh UU tersebut.
Pemerataan kesejahteraan bagi PNS dan PPPK menjadi fokus utama dalam UU ASN 2023. Dengan pengakuan terhadap hak-hak PPPK, diharapkan terdapat keadilan yang lebih besar di dalam sistem kepegawaian negara, yang selama ini mengedepankan PNS sebagai pegawai tetap dan mengabaikan keberadaan PPPK.
Meskipun PPPK diharapkan untuk mendapatkan tunjangan pensiun, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tunjangan tersebut masih akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini sedang disusun. Menurut Pasal 22 Ayat 6 UU Nomor 20 Tahun 2023, ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi pegawai ASN akan ditentukan oleh pemerintah.
Dalam hal pengelolaan gaji pensiunan, PT Taspen diharapkan akan menjadi lembaga yang bertanggung jawab dalam hal ini, sama halnya dengan PNS. Sumber pembiayaan untuk jaminan pensiun bagi PPPK akan berasal dari kontribusi pemerintah sebagai pemberi kerja serta iuran dari PPPK itu sendiri. Oleh karena itu, kepastian mengenai besaran tunjangan pensiun bagi PPPK masih menunggu regulasi lebih lanjut.
Untuk tahun 2024, rincian gaji PPPK telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Gaji yang diterima PPPK berbeda-beda menurut golongan dan masa kerja. Kenaikan gaji sebesar 8% dari tahun sebelumnya juga telah diterapkan, memberikan peningkatan yang signifikan bagi gaji pegawai pemerintah ini.
Gaji PPPK pada tahun 2024 bervariasi sesuai dengan golongan, mulai dari golongan I hingga XVI, dengan kisaran gaji pokok dari Rp1.938.500 hingga Rp4.462.500. Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan tambahan, termasuk tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, yang tergantung pada instansi dan posisi kerja masing-masing.
Dengan adanya tunjangan pensiun yang kini menjadi hak bagi PPPK, diharapkan kesejahteraan dan motivasi kerja para pegawai pemerintah ini akan semakin meningkat, menambah daya tarik bagi calon profesional yang ingin berkontribusi dalam pelayanan publik.