6. Komitmen Koperasi Terhadap Prinsip Keadilan dan Profesionalisme
Agar tetap dipercaya oleh masyarakat, koperasi harus menjalankan fungsinya dengan menjunjung tinggi keadilan, profesionalisme, dan pelayanan yang baik. Nasabah juga diharapkan untuk selalu menghargai kesempatan yang diberikan oleh koperasi dan berkomitmen untuk memenuhi kewajiban pembayaran.
Dengan komitmen kedua belah pihak untuk saling menghargai dan mematuhi prinsip koperasi, diharapkan kejadian yang tidak diinginkan dalam proses penagihan bisa berkurang dan hubungan antara koperasi dan nasabah semakin harmonis.
Catatan : Artikel ini dibuat oleh media Mata Timor sebagai Edukasi
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.