Sejak memutuskan pensiun dini, Falen telah banyak melakukan aksi nyata untuk masyarakat melalui organisasi masyarakat (ormas) Beta Timor. Melalui ormas ini, Falen tak hanya turun langsung ke lapangan, tapi juga telah mengidentifikasi kebutuhan mendasar masyarakat TTU. Menurutnya, “Untuk membangun kampung, harus anak asli yang memimpin, karena dia yang paling tahu kebutuhan utama masyarakatnya.”
Kembali untuk Membangun: Misi yang Sama
Kedua figur ini, meskipun datang dari latar belakang militer yang sama, memiliki satu visi: membangun kampung halaman mereka dengan pendekatan yang lebih dekat kepada masyarakat. Dalam banyak kesempatan, baik SPK maupun Falen menekankan pentingnya kepemimpinan lokal yang memahami kebutuhan riil masyarakat. “Kami sudah berbuat banyak untuk negara, dan saat ini kami kembali untuk berbuat lebih banyak untuk masyarakat,” kata mereka dengan semangat yang sama.
Keputusan mereka untuk meninggalkan karier militer yang menjanjikan demi mengabdi kepada masyarakat patut diapresiasi. Ini bukan hanya soal pengorbanan pribadi, tetapi juga tentang bagaimana mereka berusaha meretas jalan baru dalam politik lokal dengan pendekatan yang lebih manusiawi dan berakar pada kebutuhan masyarakat.
Dalam konteks politik NTT, langkah ini menjadi angin segar. Di tengah persaingan politik yang kerap kali diwarnai oleh kekuasaan semata, munculnya sosok-sosok seperti Kamlasi dan Falen yang membawa semangat pengabdian dari akar rumput memberikan harapan baru. Rakyat menunggu, apakah janji dan komitmen mereka akan terwujud dalam aksi nyata yang membawa perubahan bagi daerah yang mereka cintai.
Dengan membawa semangat baru ini, Simon Petrus Kamlasi dan Yosep Falentinus Delasalle Kebo kini tidak hanya menjadi tokoh politik, tetapi juga simbol dari perjuangan untuk perubahan di NTT dan TTU. Masyarakat kini melihat mereka sebagai pemimpin yang datang bukan hanya untuk memimpin, tetapi juga untuk mengabdi.
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.