Desak Penegasan Regulasi Pilkada, Forum Pemerhati Demokrasi TTS Siap Demo KPU

oleh -Dibaca 899 Kali
Reporter: Rhey Natonis
Editor: Redaksi
IMG 20241011 162008
Foto : Doni Tanoen

Aksi yang dijadwalkan akan diikuti oleh 200 orang massa ini menjadi cerminan kekhawatiran masyarakat terkait potensi penyimpangan dalam pelaksanaan Pilkada. Doni, salah satu perwakilan Forum, menyebut aksi ini sebagai bentuk kontrol publik terhadap kinerja penyelenggara Pilkada, baik KPU maupun Bawaslu. Mereka menuntut agar persoalan-persoalan yang dianggap ganjil dan melanggar regulasi segera ditindaklanjuti, bahkan hingga melibatkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).“ Kita sudah mengantongi ijin dari Polres TTS terkait aksi demo pada Senin mendatang. Kita ingin menyoroti terkait kinerja KPU dan Bawaslu Kabupaten TTS dalam tahapan Pilkada,” ungkap Doni selalu kordinator Aksi

Rute aksi damai ini akan dimulai dari Lapangan Puspenmas, dilanjutkan ke kantor Bawaslu, dan berakhir di kantor KPU. Doni menegaskan bahwa aksi ini merupakan upaya masyarakat untuk menjaga integritas Pilkada, serta mendorong agar regulasi ditegakkan dengan adil dan transparan.

Aksi ini menyentuh inti dari demokrasi yang sehat, yaitu kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu. Aksi yang digagas Forum Pemerhati Demokrasi TTS menggambarkan betapa pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi dalam proses politik. Dengan adanya dugaan pelanggaran, baik dalam pengelolaan data kependudukan, rekrutmen PPK, maupun pengumuman status mantan terpidana korupsi, Forum mencerminkan suara publik yang ingin memastikan bahwa demokrasi berjalan dengan adil dan bersih. Berita ini menarik karena tidak hanya mengungkap kritik terhadap lembaga penyelenggara pemilu, tetapi juga menunjukkan peran aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya proses demokrasi.

“ Ini merupakan aksi damai dan bentuk kontrol masyarakat terhadap kinerja penyelenggara Pilkada TTS. Ada hal yang kita nilai ganjal dan melanggar regulasi. Sehingga kita ingin agar persoalan disikapi secara serius oleh penyelenggara dan DKPP,” tutup Doni.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.