Ini Yang Akan Dikonsultasikan BKPSDMD TTS ke BKN

oleh -Dibaca 391 Kali
oleh
IMG 20250311 WA0066 scaled

MataTimor.com – TTS – Polemik seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di DPRD TTS terus bergulir. Pemerintah Daerah (Pemda) TTS melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) saat ini tengah melakukan konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait status 44 tenaga non-ASN yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat.

Keputusan ini memunculkan tanda tanya besar. Pasalnya, 44 tenaga non-ASN tersebut sebelumnya telah dinyatakan lolos seleksi administrasi dan namanya sudah masuk dalam database BKN. Jika memang ada kesalahan dalam proses seleksi, di mana letak kekeliruannya? Apakah ini kelalaian di tingkat daerah atau ada faktor lain yang belum terungkap?

Kepala BKPSDMD TTS, Dominggus Banunaek, menegaskan bahwa pihaknya tidak serta-merta meminta pencabutan status mereka dari database BKN. Sebaliknya, mereka membawa laporan hasil audit dan fakta lapangan guna mendapatkan kajian dan pertimbangan dari pemerintah pusat.

“Kita bawa laporan kondisi permasalahan, data-data, bukti-bukti, serta fakta nyata di lapangan berdasarkan hasil audit. Ini bukan soal mencabut atau tidak, tetapi untuk mendapatkan kajian dan pertimbangan dari pemerintah (BKN),” jelas Dominggus dalam pesan WhatsApp yang diterima MataTimor.com, Senin (11/3/2025).

Lebih lanjut, Dominggus menjelaskan bahwa keputusan terkait status 44 tenaga non-ASN ini harus berlandaskan ketentuan dan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku. Pihaknya berharap ada pertimbangan dari pusat terkait posisi mereka yang kini berada dalam ketidakpastian.

sebelumnya juga dikatakan Dominggus pada minggu, 9 Maret 2025 bahwa, sesuai dengan LHP yang disampaikan beberapa hari lalu bahwa 44 Tenaga Non ASN di lembaga DPRD TTS itu tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK maka saat ini BKPSDMD juga telah bersurat ke BKN pada Jumat lalu untuk mencabut satutus 44 orang ini dari database seleksi PPPK di BKN.

“pada hari jumat lalu, kami sudah bersurat ke BKN untuk meminta petunjuk dan rekomendasi terkait dengan kasus ini karena putusan itu yang pasti tidak serta merta dari pemda tetapi kita harus dikaji dari pusat dulu”, Jelas Dominggus

Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa jika kedepan terbukti sesuai dengan LHP dari inspektorat dan hasil dan juga tim seleksi maka 44 orang itu akan dikembalikan dan bekerja sebagai tenaga outsourcing dan juga tenaga Non ASN bagi yang sudah honor.

” Kalau ternyata bukti-bukti itu sesuia dengan temuan dan bukti pengakuan yang bersangkutan bahwa SPTJM itu dibuat dengan tidak benar maka itu dibatalkan kelulusan dan 44 orang ini akan di kembalikan ke DPRD dan bagi yang outsourcing akan tetap sebagai outsourcing dan bagi yang honor akan tetap sebagai tenaga non ASN” ucapnya.

hal yang sama juga diutarakan sekwan DPRD TTS, Alberth D.I. Boimau, SH bahwa, “Saat ini, kita semua masih menunggu keputusan resmi. Saya sudah berbicara dengan Pak Bupati, dan beliau juga menyinggung bahwa Kepala BKD sedang bertugas untuk melakukan konsultasi dengan BKN. Hasil dari konsultasi itulah yang akan menentukan langkah selanjutnya, apakah mereka bisa tetap bekerja atau harus diberhentikan,” ujar Alberth.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.