Komisi IV DPRD TTS Dorong Pemerintah Copot Kepala Sekolah yang Diduga Manipulasi Data

oleh -Dibaca 1,890 Kali
oleh
IMG 20250108 141137 scaled

MataTimor.com – TTS – Komisi IV DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) mendorong pemerintah untuk memberikan sanksi tegas berupa pencopotan kepada kepala sekolah yang diduga terlibat dalam manipulasi data terkait kelulusan guru honorer dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketua Komisi IV DPRD TTS, Relygius L. Usfunan, SH, bersama Sekretaris Komisi Albinus O. Kase, S.Sos, M.AB, serta anggota lainnya, Oktovina Lado, SH, Yulius Nenobais, S.Pd, Agripa Bako, S.Kom, dan Melkianus R. Nenometa, S.Pd, M.AP, menyampaikan hal ini kepada wartawan usai menerima aduan dari sejumlah guru SD Inpres Kilobesa, di ruang Komisi IV DPRD TTS, Rabu (8/1).
Relygius Usfunan, yang akrab disapa Egy, menjelaskan bahwa aduan yang diterima terkait dugaan manipulasi data dalam proses seleksi PPPK. Beberapa guru honorer yang tidak pernah mengajar di SD Inpres Kilobesa diduga berhasil lolos PPPK melalui SD Inpres Kilobesa. Hal ini bertentangan dengan aturan yang telah dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan TTS.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pada beberapa sekolah Negeri, ditemukan bahwa banyak Tenaga Guru dan Tenaga Kependidikan yang terdaftar dalam DAPODIK tetapi tidak melaksanakan tugas pada sekolah tersebut, oleh karena itu ditegaskan hal- hal sebagai berikut : Semua Guru dan Tenaga Kependidikan yang terdaftar di Dapodik Sekolah wajib melaksanakan tugas secara nyata di sekolah tersebut. Apabila terdapat Guru dan Tenaga Kependidikan yang namanya tercantum dalam DAPODIK tetapi tidak melaksanakan tugas disekolah maka Kepala Sekolah Wajib Mengeluarkan Guru dan Tenaga Kependidikan tersebut dari DAPODIK.Jika dikemudian hari ditemukan data Guru dan Tenaga Kependidikan terdaftar di DAPODIK tapi tidak melaksanakan tugas di sekolah maka segala reziko dan konsekwensi ditanggung oleh Kepala Sekolah.
“Aturan dinas sudah jelas: semua guru dan tenaga kependidikan yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) wajib melaksanakan tugas nyata di sekolah tempat mereka terdaftar. Jika tidak, kepala sekolah wajib mengeluarkan mereka dari DAPODIK,” tegas Egy.
Egy menekankan bahwa kepala sekolah yang terbukti melanggar aturan harus bertanggung jawab penuh. Komisi IV mendesak pemerintah, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), untuk segera melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap kepala sekolah dan pihak-pihak yang dilaporkan.
“Kita dorong pemerintah untuk tidak ragu mencopot kepala sekolah yang terbukti bersalah. Jabatan tidak boleh disalahgunakan, dan jika ada manipulasi data yang melanggar hukum, harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Egy.
Sebelumnya, sejumlah guru dari SD Inpres Kilobesa, termasuk Naomi Riwu Ratu, melaporkan adanya empat guru honorer yang tidak aktif mengajar tetapi berhasil lolos seleksi PPPK. Nama-nama yang disebut antara lain Adelmi Suryani Lassa, Decy Taroci Neolaka, Wehelmina Tlonanen, dan Marisa N. B. Nope.
Menurut laporan, para guru ini diduga merupakan “titipan” dari sekolah lain. Hal ini dibuktikan melalui fakta ketidakhadiran mereka di sekolah, yang dapat dilihat dari data absensi.
Egy juga mengingatkan bahwa manipulasi seperti ini dapat menghilangkan hak guru yang benar-benar aktif mengajar dan memenuhi syarat. Ia menegaskan bahwa tindakan semacam ini sudah pernah terjadi sebelumnya di SD Inpres Naime.
“Kami minta pemerintah bertindak tegas. Jika kepala sekolah terbukti bersalah, sanksinya adalah pencopotan. Ini penting untuk memberi efek jera agar tidak ada lagi yang main-main dengan jabatan,” tutup Egy.
Komisi IV DPRD TTS berkomitmen mengawal persoalan ini hingga tuntas. Mereka berharap langkah ini dapat menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil dan transparan, serta menjamin hak para guru honorer yang bekerja dengan dedikasi.
dihari yang sama Komisi IV DPRD langsung menghadirkan dinas P&K melalui Kabid SD Yordan Liu untuk langsung melakukan klarifikasi oleh karena Itu Yordan menjelaskan bahwa pihak dinas akan segera panggil kepal sekolah tersebut untuk melakukan pemeriksaan.
untuk diketahui saat ini Komisi IV DPRD TTS telah menerima 5 aspirasi dari berbagai sekolah terkait hasil seleksi PPPK yang saat ini menjadi perhatian Publik.

No More Posts Available.

No more pages to load.