MataTimor.com – TTS – Wacana pemekaran Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) kembali mengemuka dan mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk anggota DPR RI dan DPRD NTT. Isu terkait luas wilayah, kepadatan penduduk, keterjangkauan pelayanan, pengembangan ekonomi, serta peningkatan partisipasi masyarakat menjadi faktor utama yang mendorong diskusi ini.
Sejumlah tokoh masyarakat asal Kabupaten TTS terus menginisiasi pembahasan mengenai Daerah Otonomi Baru (DOB) dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang mendukung pemekaran wilayah. Kabupaten TTS saat ini memiliki luas sekitar 3.955,36 km² dan terdiri dari 32 kecamatan, 266 desa, serta 12 kelurahan, dengan jumlah penduduk yang mencapai 477.810 jiwa pada tahun 2024. Kondisi ini dinilai cukup layak untuk dilakukan pemekaran menjadi lebih dari dua, bahkan tiga kabupaten, serta satu kota madya.
Beberapa daerah yang telah lama diwacanakan sebagai DOB dengan kajian kelayakan wilayah meliputi,
DOB Amanatun – Dengan pusat pemerintahan di Desa Baus, Kecamatan Boking.
DOB Mollo – Dengan pusat pemerintahan di Kota Kapan, Kecamatan Mollo Utara.
DOB Amanuban – Dengan pusat pemerintahan di Niki-Niki, Kecamatan Amanuban Tengah.
Selain itu, muncul pula usulan baru mengenai DOB Pesisir Selatan, dengan pusat pemerintahan di Desa Kualin, Kecamatan Kualin. Pergantian nama dari DOB Amanuban menjadi DOB Pesisir Selatan didasarkan pada pertimbangan geografis dan akses ekonomi antarwilayah, khususnya dengan Kabupaten Malaka, DOB Amanatun, serta Kabupaten TTS. Pemekaran ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menanggapi aspirasi ini, Usman Husin, anggota DPR RI Fraksi PKB, menyatakan dukungannya terhadap inisiatif para tokoh asal Kabupaten TTS. Ia mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima aspirasi dari berbagai pihak terkait pemekaran Amanatun, Amanuban, dan Mollo.
“Saya sudah bertemu dengan sejumlah tokoh asal TTS. Seharusnya TTS segera dimekarkan karena wilayahnya sangat luas. Tidak ada alasan untuk menolak pemekaran Kabupaten TTS,” ujarnya, Kamis (20/03/2025).
Menurutnya, tujuan utama pemekaran adalah untuk mempermudah pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
“Jika ada yang menolak pemekaran TTS, itu sama saja dengan tidak ingin melihat masyarakat TTS hidup sejahtera. Pemekaran Kabupaten TTS akan membuka peluang kerja karena jumlah penduduknya sangat padat dengan wilayah yang luas,” jelasnya.
Sebagai politisi PKB, Usman Husin berkomitmen memperjuangkan pemekaran Kabupaten TTS di Senayan demi kesejahteraan masyarakat. Ia juga menyebut bahwa sejumlah tokoh asal TTS telah menemuinya dan berdiskusi mengenai langkah-langkah selanjutnya.
Sementara itu, David Imanuel Boimau, anggota DPRD Provinsi NTT dari Fraksi Partai Hanura, juga menyatakan dukungannya terhadap inisiatif pemekaran ini.
Menurutnya, inisiatif pemekaran yang sedang dibahas merupakan langkah awal yang perlu diperjuangkan oleh Pemerintah Kabupaten TTS, Pemerintah Provinsi NTT, hingga pemerintah pusat.
Sebagai mantan anggota DPRD TTS tiga periode, David Boimau mendukung penuh pemekaran DOB Amanatun, DOB Mollo, DOB Amanuban, dan DOB Pesisir Selatan. Dengan motto “D’Boi Naik Kelas”, ia berkomitmen memperjuangkan aspirasi warga Kualin yang mengusulkan DOB Pesisir Selatan. Aspirasi ini disampaikan langsung oleh masyarakat Desa Kualin dalam reses yang digelar pada Rabu (19/03/2025).
“Aspirasi pemekaran DOB Pesisir Selatan akan kami koordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten TTS dan Pemerintah Provinsi NTT. Dari sisi administrasi dan persyaratan lainnya, kita akan mencoba memenuhinya agar wilayah Kecamatan Kualin dan daerah pesisir selatan lainnya dapat dimekarkan sesuai harapan masyarakat,” ungkapnya.
Harapan masyarakat Kualin untuk memisahkan diri dari Kabupaten TTS sebenarnya sudah dipersiapkan sejak lama oleh para tokoh adat dan tokoh masyarakat di wilayah Amanuban.
Kepala Desa Kualin, Richat Penuam, dalam reses anggota DPRD Provinsi NTT Fraksi Hanura, mengungkapkan bahwa masyarakat sangat berharap aspirasi pemekaran DOB Amanuban bisa segera ditindaklanjuti.
“Dulu, orang tua kami menyerahkan tanah untuk pemekaran kabupaten, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten TTS maupun Pemerintah Provinsi NTT,” ujarnya.
Isu pemekaran wilayah Amanuban dari Kabupaten TTS memang pernah dibahas sebelumnya, tetapi mendapat kontra dari sebagian masyarakat Amanuban. Hal ini karena pemekaran Kabupaten Amanuban dianggap bertentangan dengan adat, budaya, serta tradisi kewenangan lokal terkait nama dan kedudukan wilayah.
“Meski banyak pendapat terkait nama kabupaten yang mengatasnamakan Amanuban, tidak semua wilayah Kerajaan Amanuban masuk dalam rancangan pemekaran. Karena itu, masyarakat mengusulkan nama ‘Kabupaten Pesisir Selatan’,” ungkap Penuam.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa usulan pemekaran DOB Pesisir Selatan merupakan kebutuhan nyata, yang ditandai dengan penyerahan lahan oleh tokoh adat (amaf) untuk dijadikan pusat pemerintahan di Kualin.
“Dengan kehadiran Pak David di Kualin sebagai anggota DPRD Provinsi NTT, serta informasi mengenai rencana pemekaran provinsi, maka akan ada pemekaran kabupaten dan desa. Tanah seluas 50 hektare yang sudah diserahkan oleh orang tua kami, kami harap dapat segera ditindaklanjuti sehingga pemekaran kabupaten dapat segera terwujud,” pinta tokoh masyarakat Kualin.