TTS Terancam Kehilangan Salah Satu Ikon Wisata Alamnya

Shares

MataTimor.com, TTS– Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) kini berada di ambang kehilangan salah satu aset wisata alam paling berharga. Air Terjun Oehala, yang terletak di Desa Oe’Ekam, Kecamatan Mollo Tengah, resmi disegel oleh pemilik lahan pada Jumat, 18 April 2025.

Langkah penyegelan ini dilakukan sebagai bentuk protes keras terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh sejumlah oknum tanpa izin dan tanpa koordinasi dengan para pemilik hak tanah.

Air Terjun Oehala selama ini dikenal luas sebagai ikon wisata andalan TTS. Keindahan air terjun bertingkat yang dikelilingi rimbunan pohon serta udara sejuk menjadikannya tujuan favorit wisatawan lokal maupun luar daerah. Namun, sengkarut pengelolaan dan ketidakhadiran pemerintah daerah dalam menjamin kejelasan hak atas tanah dan retribusi wisata membuat situasi memanas.

Salah satu pemilik lahan, Marten Pay, mengungkapkan bahwa penyegelan ini merupakan bentuk perlawanan terhadap praktik pungli yang dinilai telah merugikan pemilik tanah secara moral maupun material. Ia menyebut, sejumlah orang diketahui memungut karcis masuk dari pengunjung tanpa dasar hukum yang jelas.

“Saya, Marten Pay, pemilik tanah di sini. Sudah beberapa minggu kami menolak adanya pungutan liar di lokasi ini. Kami bahkan sudah pernah menegur beberapa orang yang memungut karcis masuk, termasuk saudara Ose Aplugi,” tegas Marten saat ditemui wartawan di lokasi.

Baca Juga  KPU TTS Mengusir Wartawan Demi Mengakomodasi Tamu dari Bank NTT

Menurut Marten, karcis yang digunakan tidak sah karena tidak dikeluarkan oleh otoritas resmi dan tidak pernah dikonsultasikan dengan para pemilik lahan. Bahkan, hasil pungutan tidak diketahui ke mana dialirkan karena tidak ada transparansi dalam pengelolaannya.

“Karcis yang mereka pegang itu tidak sesuai. Kami sudah tolak dan minta mereka berhenti memungut. Kecuali Dinas Pariwisata datang dulu dan bicara baik-baik dengan kami soal karcis ini. Kalau tidak, kami anggap itu pungli,” ujarnya tegas.

Tak hanya soal pungutan ilegal, Marten juga menyoroti kondisi fasilitas di lokasi wisata yang sudah tidak layak. Lopo-lopo atau gazebo yang dulunya menjadi tempat istirahat kini rusak parah dan dibiarkan terbengkalai.

“Lopo-lopo di sini sudah rusak semua. Pengunjung datang juga tidak nyaman. Ini berarti dinas kurang perhatian terhadap pariwisata di sini. Jadi kami ambil langkah untuk segel tempat ini, supaya bisa diperbaiki dan dikelola dengan benar,” lanjutnya.

Aktivitas wisata untuk sementara waktu ditutup hingga ada penyelesaian resmi dari Pemerintah Kabupaten TTS, khususnya Dinas Pariwisata.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten TTS, Roby Selan, S.Sos, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

Baca Juga  Suara Hati Ibunda Tercinta Dibalik Politik SPK

“Syalom, selamat malam. Baik, terima kasih infonya. Kami konfirmasi dengan petugas di lokasi terkait berita ini,” tulisnya singkat.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi lebih lanjut dari pihak dinas mengenai status legalitas pungutan, rencana mediasi, ataupun langkah perbaikan fasilitas wisata yang rusak.

Air Terjun Oehala selama ini bukan hanya sekadar tempat rekreasi, tetapi juga menjadi wajah promosi pariwisata TTS. Ribuan wisatawan datang setiap tahunnya untuk menikmati keindahan alamnya. Jika konflik ini tidak segera diselesaikan, bukan hanya kepercayaan publik yang akan terkikis, tetapi juga potensi ekonomi lokal dari sektor pariwisata bisa terhenti.

No More Posts Available.

No more pages to load.