MataTimor.com – TTS – 21 Oktober 2024 – Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Muhammad Zamroni, S.I.P., M.Si., bersama Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Daerah IX/Udayana, Ny. Dessy Muhammad Zamroni, melakukan kunjungan kerja ke Kodim 1621/TTS, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Kunjungan ini juga dimaksudkan untuk meninjau langsung kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-122 yang tengah dilaksanakan di Desa Hane, Kecamatan Batuputih, Kabupaten TTS. Selain Pangdam dan Ketua Persit, rombongan juga dihadiri oleh Dandrem 161/Wira Sakti Kupang, Brigjen TNI Joao Xavier Barreto Nunes, beserta Ibu Ketua Persit KCK Koorcab Rem 161/Wira Sakti, Ny. Paula Nunes.
Kehadiran Pangdam dalam kunjungan kerja ini tidak hanya untuk melihat perkembangan program TMMD, tetapi juga untuk memberikan semangat dan apresiasi kepada prajurit TNI yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Program TMMD sendiri merupakan wujud nyata sinergitas antara TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam upaya pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat di daerah-daerah yang masih tertinggal.
Tatap Muka dengan Anggota Kodim 1621/TTS
Sebelum menuju lokasi kegiatan TMMD, Pangdam Muhammad Zamroni menyempatkan diri untuk bertatap muka dengan anggota Kodim 1621/TTS. Dalam kesempatan tersebut, Pangdam menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada prajurit TNI atas dedikasi dan kerja keras yang mereka tunjukkan selama ini. Ia mengungkapkan, kehadiran mereka di lapangan sangat mempengaruhi kehormatan institusi TNI di mata masyarakat.
“Selain untuk meninjau kegiatan TMMD, saya datang ke sini untuk melihat langsung tugas-tugas yang telah diberikan kepada kalian. Saya juga ingin menyampaikan rasa terima kasih saya, karena Bapak-bapak lah yang selalu hadir dan membuat institusi kita menjadi terhormat di negeri ini. Oleh karena itu, laksanakanlah tugas kita dengan baik,” tegas Pangdam.
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.