Sebelumnya, peraturan seleksi PPPK mengharuskan seorang guru terdaftar di Dapodik dan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebelum bisa ikut serta dalam seleksi. Namun, beberapa nama yang baru bekerja kurang dari satu tahun bahkan tanpa pengalaman mengajar di sekolah negeri muncul dalam daftar peserta, yang menambah kekecewaan di kalangan para guru honorer. Dengan munculnya masalah ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan TTS berjanji akan menindaklanjuti semua laporan yang diterima dan memastikan bahwa proses seleksi PPPK dilakukan secara adil dan transparan, mengutamakan guru-guru yang benar-benar memenuhi syarat sesuai dengan peraturan yang ada.
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.