MataTimor.com – Hukrim – seorang bendahara Desa Fatuoni, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), berinisial JN, tertangkap berselingkuh ketika suaminya, MS, sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Soe. Insiden ini terjadi pada tanggal 9 Agustus 2024.
Kejadian tersebut diungkap oleh ayah kandung MS, Kornelius Halla, yang mengatakan bahwa keluarga sudah lama mencurigai perilaku JN sejak suaminya dipenjara. Menurut Kornelius, JN sering tidak tidur di rumah orang tuanya, melainkan memilih tidur di kios miliknya. Kecurigaan itu akhirnya terbukti setelah keluarga melakukan pengintaian dan mendapati seorang pria berinisial US masuk ke kios JN pada pukul 22.00 WITA dan tetap di dalam hingga pukul 05.00 WITA.
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.