MataTimor.com – TTS – Hingga saat ini, status 44 tenaga non-ASN di DPRD TTS yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten TTS, Dominggus Banunaek, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada BKN pada Jumat lalu untuk meminta pencabutan status tersebut.
“Pada hari Jumat lalu, kami sudah bersurat ke BKN untuk meminta petunjuk dan rekomendasi terkait kasus ini. Keputusan ini tidak bisa serta-merta diambil oleh pemerintah daerah, melainkan harus dikaji lebih lanjut di tingkat pusat,” ujar Dominggus saat dihubungi MataTimor.com, Minggu (9/3/2025).
Keputusan ini didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten TTS, yang menyatakan bahwa ke-44 tenaga non-ASN di DPRD TTS tidak memenuhi syarat administrasi untuk mengikuti seleksi PPPK. BKPSDMD kini menunggu arahan dari BKN sebelum melakukan langkah lebih lanjut.
Lebih lanjut, Dominggus menjelaskan bahwa jika terbukti terdapat ketidaksesuaian data atau kesalahan dalam dokumen pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM), maka kelulusan mereka dalam seleksi PPPK akan dibatalkan. Namun, mereka tetap akan dipekerjakan sesuai status sebelumnya.
“Jika terbukti ada ketidaksesuaian data dan SPTJM dibuat tidak benar, maka kelulusan mereka akan dibatalkan. Mereka akan dikembalikan ke DPRD, dengan status tenaga outsourcing tetap sebagai outsourcing, dan tenaga honor tetap sebagai tenaga non-ASN,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya : Polemik seleksi PPPK di DPRD TTS ini telah berlangsung cukup lama hingga akhirnya menemui titik akhir. Dalam konferensi pers pada Selasa (4/3/2025), Ketua DPRD TTS Mordekai Liu bersama dua wakilnya, Yoksan Benu dan Arsianus Nenobahan, menegaskan bahwa 44 peserta seleksi PPPK di DPRD TTS dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi berdasarkan hasil LHP Inspektorat.
“Sesuai dengan LHP yang kami terima, 44 peserta seleksi PPPK dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi,” ujar Mordekai.
Ia menambahkan bahwa pihak DPRD akan mencari solusi terbaik untuk para tenaga non-ASN yang terdampak.
“Kami telah berdiskusi panjang untuk mencari solusi terkait nasib mereka. Pada prinsipnya, mereka tetap bekerja di DPRD, tetapi dalam seleksi PPPK, mereka memang tidak memenuhi persyaratan sesuai regulasi,” tegasnya