Sempat Berkeras Tak Mau Damai, Sepri Tamonob Akhirnya “Jabat Tangan” Kapus Boking 

oleh -Dibaca 341 Kali
Reporter: Ardi Selan
FB IMG 1731408038644
Foto istimewa: Sepri Tamonob

TTS,MataTimor.com – Sepri Tamonob, seorang jurnalis sekaligus warga Timor Tengah Selatan (TTS), resmi berdamai dengan Kepala Puskesmas Boking, Marsel Kase, setelah sebelumnya terjadi konflik dan sudah dilaporkan ke polres TTS.

Perselisihan ini berawal dari dugaan intimidasi dan ancaman yang dialami Sepri dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Namun, setelah dilakukan pertemuan damai di rumah Sepri, keduanya memilih menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

Saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp pada Selasa (12/11/2024), Sepri menjelaskan bahwa proses perdamaian ini berlangsung setelah Kepala Puskesmas Boking dan Kepala Desa Baus datang ke rumahnya sebagai bentuk penghormatan, terutama pasca meninggalnya salah satu kerabat dekat Sepri yang dikenal sebagai “mama kecil.”

“Iya kaka, kami sudah damai karena baru-baru ini mama kecil meninggal. Beliau (Kepala Puskesmas) datang dengan Kepala Desa Baus, membawa satu karung beras dan seekor babi,” ujar Sepri.

Dalam pertemuan tersebut, mereka duduk bersama untuk membahas kesalahpahaman yang sempat terjadi. Kepala Puskesmas memberikan uang lima puluh ribu rupiah dan sebotol sopi kepada Sepri sebagai tanda niat baik. “Setelah itu dong datang ikut Beta, jadi kasih duduk uang lima puluh ribu dengan sopi satu botol,” tambah Sepri, mengisyaratkan simbol perdamaian yang diterima.

Meskipun sebelumnya, Sepri menegaskan ia tidak akan berdamai dan proses hukum tetap berjalan pasca melaporkan kasus tersebut ke polres TTS karena merasa diancam dalam tugas jurnalistiknya. “Pokoknya Beta tidak akan damai, kaka,” kata Sepri dalam pernyataan sebelumnya, menunjukkan tekadnya untuk menuntut keadilan.

Namun, kunjungan Kepala Puskesmas dan Kepala Desa Baus yang membawa simbol perdamaian berhasil mengubah suasana. Sepri akhirnya memilih menyelesaikan masalah ini secara damai, tanpa melibatkan proses hukum.

 

Marsel Kase, Kepala Puskesmas Boking, juga menbenarkan hal ini ketika dihubungi.

“Sudah, kaka, tadi saya dengan kaka Sepri dan istri Kaka Paul sudah ke Polres untuk menarik masalah ini,” jelas Marsel.

Marsel juga menyampaikan rasa terima kasih kepada para wartawan yang terus mengikuti perkembangan kasus ini dan meminta maaf atas ketidaknyamanan yang sempat terjadi. “Jadi saya minta terima kasih untuk kaka, karena selama ini sudah agak kecewakan kaka dong,” ungkap Marsel.

Dengan tercapainya perdamaian ini, diharapkan kedua belah pihak dapat melanjutkan hubungan baik tanpa dendam, dan peristiwa ini menjadi pelajaran penting dalam menyelesaikan konflik dengan cara damai dan kekeluargaan.

Diberitakan sebelumnya: Insiden dugaan pengancaman yang melibatkan Kepala Puskesmas (Kapus) Boking mengguncang Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), setelah wartawan media Cendana, Sepri Tamonob, secara resmi melaporkan Kepala Puskesmas tersebut ke Polres TTS. Tuduhan serius ini mencuat berdasarkan kejadian pada Minggu, 18 Agustus 2024, yang diduga melibatkan upaya intimidasi melalui pesan WhatsApp.

Menurut keterangan yang diterima, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.47 WITA di rumah Sepri Tamonob yang berlokasi di Jalan Tesi Ayofanu, RT 023/RW 010, Kecamatan Ki’e, Kabupaten TTS. Setelah menyelesaikan tugas peliputannya, Sepri menerima pesan dari Kepala Puskesmas Boking dengan ancaman yang dinilai serius. Dalam pesan tersebut, terlapor menulis.

“O iya satu lagi tat usi b tggu smpe bsk pagi.. klo tat tdk rincikan kronologis investigasi b akan tuntut nama baik dipolres TTS,” Tulis Kapus Boking Dalam WhatsAppnya.

Sepri Tamonob merasa terancam oleh kalimat tersebut yang secara terang-terangan menyiratkan ancaman terkait pemberitaan yang sedang ia kerjakan. Ia menilai pesan tersebut sebagai upaya untuk menghalangi tugas jurnalistiknya. Tidak tinggal diam, Sepri segera mengambil langkah hukum dengan melaporkan Kepala Puskesmas Boking ke pihak kepolisian.

Laporan resmi dengan nomor LP/B/355/X/2024/SPKT/POLRES TTS/POLDA NTT ini diserahkan pada Kamis, 17 Oktober 2024 pukul 12.25 WITA di SPKT Polres TTS. Dalam laporannya, Sepri menyebut bahwa ancaman tersebut bukan hanya menyudutkan dirinya secara pribadi, tetapi juga menimbulkan ancaman terhadap kebebasan pers yang seharusnya dilindungi undang-undang.

“Sebagai seorang jurnalis, tugas kami adalah melaporkan fakta dan melayani kepentingan publik. Ancaman semacam ini bukan hanya merugikan saya, tapi juga menjadi ancaman bagi kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi. Saya berharap pihak kepolisian dapat segera memproses laporan ini secara tuntas,” ujar Sepri.

Kasus ini segera menarik perhatian publik, terutama di lingkungan jurnalis dan aktivis hak asasi manusia yang menyerukan pentingnya perlindungan terhadap wartawan. Mereka menegaskan bahwa ancaman atau intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.