Salmun Tabun Tegaskan Sudah Bersih Dari Masalah Hukum Yang Dituduhkan Kepadanya

oleh -Dibaca 586 Kali
Reporter: Ardi
Editor: Redaksi
qweasd
Foto Salmun Tabun saat memberi keterangan Persnya

Soe, MataTimor.com – Calon Bupati (Cabup) Timor Tengah Selatan (TTS) dari Paket Bersatu, Salmun Tabun, dengan percaya diri menanggapi isu korupsi yang kembali dihembuskan menjelang Pilkada. Dengan tenang namun penuh ketegasan, Salmun memastikan bahwa semua tuduhan tersebut telah ia selesaikan secara hukum. Kini ia merasa telah bersih dari segala persoalan hukum. Demikian ditegaskan Calon Bupati TTS, periode 2024-2029, Salmun Tabun di kantor KPU TTS usai Deklarasi Kampanye Damai pada selasa, (24/9/2024).

“Secara hukum, kasus itu sudah selesai. Saya sudah mempertanggungjawabkan semuanya dan sekarang saya sudah plong. Biarkan masyarakat yang menilai,” tegas Salmun Tabun yang didampingi calon Wakil Bupati, Marthen Tualaka, dan Ketua DPD Nasdem TTS, Sandy Rupidara.

Menurut Salmun, isu lama yang kembali dimainkan lawan politiknya tidak mempengaruhi kinerja timnya maupun keluarganya. Ia menyebut serangan ini hanya permainan politik yang sudah ketinggalan zaman dan tak lagi relevan.

“Ini sama sekali tidak mengganggu kami. Tim saya tetap solid, keluarga saya juga tidak terganggu. Serangan seperti ini sudah biasa dalam politik,” ucap Salmun dengan senyum yang menenangkan. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat untuk menilai integritas dan rekam jejaknya.

Tak hanya itu, Salmun dengan lantang menantang pihak-pihak yang masih tersangkut kasus dugaan korupsi miliaran rupiah. Ia yakin bahwa mereka yang saat ini terlibat dalam kasus besar pasti tidak dapat tidur dengan tenang.

“Dibandingkan dengan mereka yang tersangkut dugaan korupsi miliaran. Saya pastikan mereka tidak tidur nyenyak,” sindir Salmun dengan nada tegas.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.