Puluhan Massa Aksi Desak Bawaslu dan KPU TTS Tegas Menjaga Integritas Demokrasi

Foto: Nampak Saat masa aksi demonstrasi di depan kantor Bawaslu TTS
Shares

Salah satu kasus yang disorot adalah terkait kesalahan pencatatan data kependudukan Yohanis Tamonob. Menurut Dony, Yohanis Tamonob, yang masih hidup, justru tercatat sudah meninggal dunia dalam hasil pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih di Desa Mnela Anen.

Dony mempertanyakan, “Apakah pemutakhiran data pemilih ini tidak diawasi oleh Bawaslu? Bagaimana bisa seorang warga yang masih hidup dicatat meninggal?” Ia menilai kelalaian dalam pencatatan ini menunjukkan bahwa Bawaslu tidak menjalankan tugasnya dengan serius, atau bahkan sengaja membiarkan kesalahan tersebut terjadi.

Selain kasus Yohanis Tamonob, Dony juga menyoroti proses pencalonan Salmun Tabun sebagai calon bupati TTS. Salmun, yang pernah dihukum sebagai terpidana, diduga tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan mantan terpidana. Dony menanyakan apakah KPU TTS sudah mematuhi ketentuan ini dalam proses verifikasi berkas calon bupati.

Baca Juga  Melky Nenometa Apresiasi Respons Cepat Bupati TTS Atasi Krisis Infrastruktur di Desa Sono

“Kami ingin tahu, apakah proses pencalonan Salmun Tabun sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang mantan terpidana? Jika tidak sesuai, apakah Bawaslu menemukan pelanggaran? Jika iya, apa langkah-langkah yang telah diambil oleh Bawaslu hingga proses ini bisa sampai pada penetapan calon?” tanya Dony, yang merasa bahwa Bawaslu dan KPU belum cukup serius dalam mengawasi dan memastikan proses pencalonan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga  Data Terkini, Korban Longsor Kuatae Mendekati Seribu Jiwa

Postingan Sebelumnya:

No More Posts Available.

No more pages to load.