Pro-kontra Putusan BK Untuk Dua Anggota DPRD TTS

oleh -Dibaca 735 Kali
oleh
IMG 20250301 WA0059

matatimor.com – TTS – Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dinyatakan bersalah karena melanggar Tata Tertib dan Kode Etik DPRD. Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD TTS, Sefriths E.D. Nau, didampingi anggota BK, Uria Korea, kepada sejumlah awak media pada 24 Februari 2025 di ruang BK DPRD TTS.

Kedua anggota tersebut adalah Hendrikus B. Babys, A.Md., dan Silvester Tampani.

Dalam keterangannya kepada awak media, Sefriths menyatakan bahwa BK DPRD TTS telah menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat.

“Atas nama pimpinan dan anggota Badan Kehormatan, saya menyampaikan pernyataan dan informasi kepada publik terkait proses etik yang sedang dilakukan terhadap dua anggota DPRD yang dilaporkan. Badan Kehormatan telah memproses laporan tersebut dengan meminta keterangan dari korban, para saksi, serta saudara Hendrikus Babys selaku terlapor. Selain itu, kami juga melakukan konsultasi dengan Badan Kehormatan DPR RI dan Badan Kehormatan DPRD Provinsi, serta melakukan kunjungan ke lapangan dan wawancara dengan masyarakat. Setelah melalui rapat pleno dan sidang keputusan, kami menyimpulkan bahwa kedua anggota tersebut terbukti melakukan pelanggaran terhadap Tata Tertib dan Kode Etik DPRD,” jelasnya.

Sesuai dengan Peraturan DPRD Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Pelaksanaan Badan Kehormatan, BK harus menyerahkan putusan kepada pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi paling lambat lima hari setelah keputusan diambil. Pada hari kelima, dokumen keputusan telah dipersiapkan dan akan segera diserahkan kepada pimpinan dewan. Selanjutnya, pimpinan DPRD memiliki waktu tujuh hari kerja untuk menyampaikan rekomendasi BK kepada anggota yang bersangkutan. Keputusan BK ini juga akan disampaikan dalam sidang paripurna pertama setelah putusan ditetapkan.

BK DPRD TTS yang terdiri dari lima anggota telah bersepakat dalam pengambilan keputusan ini. Berdasarkan keterangan korban, saksi, hasil kunjungan lapangan, dan bukti yang ada, BK memutuskan bahwa kedua anggota DPRD tersebut terbukti secara sah melakukan pelanggaran.

“Putusan BK bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dibantah oleh siapa pun. BK tidak menangani masalah pidana, melainkan hanya masalah etik. Jika ada permasalahan lain, itu menjadi urusan pihak berwenang. Kami hanya melihat dari segi etiknya,” tegas Sefriths.IMG 20250301 WA0046

Ia juga mengingatkan agar kedua anggota tersebut tidak mengulangi kesalahan yang sama. Terutama bagi Hendrikus Babys, yang sudah tiga kali berurusan dengan BK.

“Kami berharap agar tidak ada kasus keempat, karena hal tersebut mencederai martabat dan kehormatan DPRD serta melukai hati masyarakat,” tambahnya.

Sesuai dengan Pasal 27 Peraturan DPRD Nomor 3 Tahun 2024 tentang pemberian sanksi, terdapat lima jenis sanksi yang dapat diberikan, yaitu:

1. Teguran lisan

2. Teguran tertulis

3. Usulan pemberhentian sebagai alat kelengkapan DPRD

4. Usulan pemberhentian sementara sebagai anggota DPRD

5. Usulan pemberhentian sebagai anggota DPRD

Salah satu dari lima sanksi tersebut akan diberikan kepada kedua anggota yang bersalah. Namun, BK belum mengungkapkan sanksi tersebut dan akan mengumumkannya dalam sidang paripurna.

Tanggapan Hendrikus Babys

Menanggapi putusan BK, Hendrikus Babys, saat ditemui awak media di kediamannya pada Jumat, 28 Februari 2025, menyatakan bahwa dirinya menghormati keputusan BK sebagai lembaga, tetapi mempertanyakan beberapa hal.

“Saya menghormati keputusan BK karena mereka menjaga marwah DPRD. Namun, dalam kasus saya, saya melihat ada tendensi lain terhadap pribadi saya. Saya merasa BK tidak memahami secara benar duduk permasalahan yang terjadi,” ujar Hendrikus.

Ia menjelaskan bahwa kasusnya bermula dari upayanya memperbaiki pipa air yang dirusak oleh oknum tertentu, yang menyebabkan masyarakat tidak mendapat akses air bersih selama tiga bulan.

“Saya turun ke lokasi bukan untuk merusak, tetapi untuk memperbaiki. Namun, malah dinyatakan bersalah oleh BK. Seharusnya BK memahami kasus ini secara benar dan mendengar semua saksi secara objektif,” katanya.

Hendrikus juga mengkritik BK karena mengumumkan hasil sidang sebelum melalui mekanisme teguran pertama.

“Saya tidak pernah mendapat surat teguran. Tiba-tiba BK sudah menyatakan saya bersalah melalui konferensi pers. Bahkan, ada pernyataan bahwa saya harus diberhentikan dari DPRD. Ini sangat merugikan saya sebagai wakil rakyat dan merusak karakter saya,” tegasnya.

Ia juga menilai BK telah melanggar kode etik dengan menyampaikan putusan kepada publik sebelum melalui sidang paripurna.

“BK seharusnya menjaga kerahasiaan lembaga. Namun, mereka justru mengumumkan keputusan ini sebelum proses paripurna. Ini yang perlu kita luruskan,” tambahnya.

Selain itu, Hendrikus mempertanyakan tuduhan bahwa ia menggunakan bahasa kasar terhadap masyarakat.

“Jika benar ada ucapan kasar, seharusnya BK menghadirkan ahli bahasa untuk menafsirkan. Namun, BK malah mengambil keputusan sendiri tanpa dasar yang jelas,” ujarnya.

Ia menegaskan akan mengajukan keberatan kepada pimpinan DPRD dan Badan Kehormatan DPR RI.

“Saya akan bersurat ke BK DPR RI untuk meminta kejelasan. Saya tidak akan tinggal diam, karena keputusan ini sangat merugikan saya,” tutupnya.

Tanggapan Aris Tabun

Pada hari yang sama, awak media menemui Aris Tabun di Desa Noemuke, yang sebelumnya melaporkan kasus ini ke BK DPRD TTS. Namun, Aris menegaskan bahwa dirinya telah berdamai dengan Hendrikus Babys dan meminta agar namanya tidak lagi dikaitkan dalam kasus ini.

“Saya dan Pak Heba sudah berdamai, ada surat pernyataan yang membuktikannya. Jadi, saya minta nama saya tidak dibawa-bawa lagi. Saya ingin fokus mengurus keluarga,” ujar Aris.

Ia juga mengungkapkan bahwa BK telah turun ke lapangan untuk mengecek kasus tersebut, dan dirinya sudah menjelaskan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Tanggapan Partai Politik

Ketua DPC PKB Kabupaten TTS, Relygius L. Usfunan, S.H., menyebut bahwa kasus ini berkaitan dengan dinamika politik menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November mendatang.

“Kami menyikapi hal ini dengan tenang, meskipun tetap menghormati pengaduan masyarakat yang telah ditindaklanjuti oleh BK,” katanya.

Ia mengapresiasi kinerja BK dalam menegakkan disiplin anggota DPRD dan berharap keputusan ini menjadi peringatan bagi semua anggota agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.

Sementara itu, Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten TTS, Sandy Rupidara, S.Pd., M.A., menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi internal terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan Hendrikus Babys.

“Kami menghargai peran BK, tetapi kami juga akan melakukan investigasi internal untuk mendapatkan fakta yang jelas. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan sesuai aturan partai,” tulis Sandy melalui pesan WhatsApp.

Hingga saat ini, anggota DPRD TTS, Silvester Tampani, belum memberikan tanggapan terkait putusan BK.

No More Posts Available.

No more pages to load.