Prabowo Tegaskan Tidak Ada Kepentingan Politik dalam Pilkada

oleh -Dibaca 811 Kali
Reporter: Rhey Natonis
images 16
Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia

MataTimor.com – Nasional – Dalam pidatonya yang mengundang perhatian banyak pihak, Prabowo Subianto menegaskan bahwa dirinya tidak akan campur tangan dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung. Pernyataan ini dilontarkan oleh Prabowo dalam sebuah video yang diunggah di TikTok Kompas TV, dan segera menjadi perbincangan publik. Menurut Prabowo, soal Pilkada sebaiknya diserahkan kepada para “junior-junior” yang ada, yang akan menentukan pilihan mereka tanpa adanya intervensi dari pihak manapun, termasuk dirinya.

“Untuk Pilkada, kita serahkanlah kepada junior-junior itulah, siapapun yang dipilih gak ada masalah, gak ada intervensi, saya jamin, nda ada itu,” ujar Prabowo dengan tegas.

Pernyataan ini menunjukkan komitmen Prabowo untuk menjaga independensi dan kebebasan dalam proses demokrasi daerah, serta menggarisbawahi bahwa dia tidak akan mencampuri pilihan rakyat dalam memilih pemimpin daerah mereka. Hal ini juga semakin menegaskan sikap objektif Prabowo dalam memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk menentukan pemimpin mereka sesuai dengan kehendak mereka.

Prabowo juga menanggapi isu yang beredar seputar hubungan dirinya dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang sering kali dikaitkan dengan berbagai spekulasi politik. Dalam kesempatan itu, Prabowo menyatakan bahwa dirinya telah bertemu dengan Jokowi berkali-kali, dan menegaskan bahwa Presiden Jokowi tidak pernah meminta atau menitipkan apapun terkait Pilkada. “Untuk Pak Jokowi saya bertemu berkali-kali, dia tidak pernah nitip, gak ada saya jamin itu, saya harus katakan yang benar-benar, salah-salah saya pertanggungjawabkan,” tegasnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa tidak ada kepentingan politik terselubung antara dirinya dengan Jokowi terkait Pilkada atau pemilihan lainnya.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.