Pemda TTS Gelar Kick Off Meeting untuk Penyusunan KLHS RPJMD 2025-2029

oleh -Dibaca 429 Kali
Reporter: Rhey Natonis
Picsart 24 10 15 12 00 57 202
Foto : Perwakilan komandan kodim 1621 TTS, perwakilan kepala kejaksaan negeri soe, perwakilan kapolres TTS,perwakilan ketua pengadilan negeri soe, para pimpinan perangkat daerah, para pimpinan BUMN/BUMD, para pimpinan NGO, pemangku kepentingan di kabupaten timor tengah selatan, para tenaga ahli penyusun KLHS.

Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan seluruh pihak secara serius dan konsisten dalam setiap tahapan penyusunan KLHS ini, yang meliputi pembentukan tim, identifikasi isu pembangunan berkelanjutan, perumusan skenario, hingga validasi dan penjaminan kualitas. “Keterlibatan kita semua akan memastikan bahwa KLHS yang disusun tidak hanya bermakna, tetapi juga bermanfaat dalam proses perencanaan pembangunan daerah ke depan,” tutup Fobia.
Sedangkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Martelens Ch. Liu, ST, MT, menegaskan pentingnya penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten TTS 2025-2029 sebagai langkah awal yang strategis dalam memastikan pembangunan berkelanjutan di daerah ini.
Dalam sambutannya, Martelens menjelaskan bahwa penyusunan KLHS merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemerintah untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam setiap kebijakan, rencana, dan program pembangunan daerah. “KLHS ini akan menghasilkan sebuah dokumen strategis yang memberikan rekomendasi untuk penyempurnaan kebijakan, rencana, dan program yang akan dimasukkan dalam RPJMD Kabupaten TTS 2025-2029,” ujar Martelens.
Lebih lanjut, Martelens mengungkapkan bahwa proses penyusunan KLHS ini akan berlangsung selama tiga bulan dan melalui beberapa tahapan penting, mulai dari pembentukan tim penyusun, identifikasi dan pengumpulan data, hingga uji publik dan verifikasi. Kegiatan ini melibatkan tujuh tenaga ahli dari Universitas Nusa Cendana (UNDANA) dan mengalokasikan anggaran sebesar Rp500.000.000,- untuk mendukung kelancaran penyusunan KLHS.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.