Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan seluruh pihak secara serius dan konsisten dalam setiap tahapan penyusunan KLHS ini, yang meliputi pembentukan tim, identifikasi isu pembangunan berkelanjutan, perumusan skenario, hingga validasi dan penjaminan kualitas. “Keterlibatan kita semua akan memastikan bahwa KLHS yang disusun tidak hanya bermakna, tetapi juga bermanfaat dalam proses perencanaan pembangunan daerah ke depan,” tutup Fobia.
Sedangkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Martelens Ch. Liu, ST, MT, menegaskan pentingnya penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten TTS 2025-2029 sebagai langkah awal yang strategis dalam memastikan pembangunan berkelanjutan di daerah ini.
Dalam sambutannya, Martelens menjelaskan bahwa penyusunan KLHS merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemerintah untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam setiap kebijakan, rencana, dan program pembangunan daerah. “KLHS ini akan menghasilkan sebuah dokumen strategis yang memberikan rekomendasi untuk penyempurnaan kebijakan, rencana, dan program yang akan dimasukkan dalam RPJMD Kabupaten TTS 2025-2029,” ujar Martelens.
Lebih lanjut, Martelens mengungkapkan bahwa proses penyusunan KLHS ini akan berlangsung selama tiga bulan dan melalui beberapa tahapan penting, mulai dari pembentukan tim penyusun, identifikasi dan pengumpulan data, hingga uji publik dan verifikasi. Kegiatan ini melibatkan tujuh tenaga ahli dari Universitas Nusa Cendana (UNDANA) dan mengalokasikan anggaran sebesar Rp500.000.000,- untuk mendukung kelancaran penyusunan KLHS.