Pelatihan Pembuatan Virgin Coconut Oil (VCO) bagi Kaum Perempuan di Kantor Kelurahan Nunumeu

oleh -Dibaca 101 Kali
Reporter: Tim
Editor: Redaksi
IMG 20241022 WA0169

Pelatihan ini dilaksanakan selama dua hari, yaitu pada tanggal 15-16 April 2024, di Kantor Kelurahan Nunumeu Soe. Pada hari pertama, peserta diperkenalkan dengan konsep dasar pembuatan VCO, termasuk bahan-bahan dan peralatan yang dibutuhkan. Fasilitator PKM memberikan demonstrasi langkah demi langkah cara membuat VCO mulai dari pemilihan kelapa, pengolahan santan, fermentasi, hingga tahap akhir pengemasan.
Hari kedua difokuskan pada praktik langsung. Peserta akan dibagi ke dalam kelompok-kelompok kecil untuk mencoba membuat VCO sendiri, dibimbing oleh fasilitator. Selain itu, pelatihan ini juga akan mencakup sesi mengenai strategi pemasaran produk, cara menjaga kualitas VCO, serta tips untuk mengembangkan usaha berbasis VCO.
Ketua Tim KKNT, Sonya V. Ch. Benu, M.Pd menyatakan bahwa Pelatihan ini diharapkan tidak hanya memberikan keterampilan praktis kepada peserta, tetapi juga membuka peluang usaha baru yang dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi kaum perempuan di Nunumeu. Dengan keterampilan yang diperoleh, peserta dapat memproduksi VCO baik untuk kebutuhan rumah tangga maupun sebagai produk yang bisa dijual di pasar lokal dan nasional. Di samping itu, kegiatan ini juga mempromosikan pemanfaatan sumber daya lokal secara berkelanjutan, yang pada akhirnya dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah.
Sementara itu, Kepala Kelurahan Nunumeu, Yared Saekoko, S.Ip mengatakan bahwa melalui PKM ini, diharapkan kaum perempuan di Nunumeu akan memiliki bekal untuk lebih mandiri secara ekonomi, mampu mengelola usaha kecil berbasis VCO, dan memperluas akses mereka ke pasar yang lebih luas.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.